NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Polresta Banyumas menetapkan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Dari tiga laporan yang telah diproses, kerugian korban mencapai Rp1,463 miliar, namun jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total kerugian yang sesungguhnya.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengungkapkan tersangka sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Pensiun dan dikenal berprestasi. Bahkan, ia dua kali meraih penghargaan pemasaran dari kantor pusat karena mampu melampaui target pencairan kredit hingga lebih dari Rp3 miliar per bulan.
Namun, prestasi tersebut diduga menjadi modal utama untuk membangun kepercayaan para pensiunan sebelum menawarkan program investasi dan tabungan dengan imbal hasil tinggi yang ternyata bukan produk resmi perbankan.
“Seluruh transaksi dilakukan di luar sistem bank. Dana korban masuk ke rekening pribadi maupun rekening lain yang dikendalikan tersangka,” kata Petrus.
Penyidik menemukan modus yang digunakan tersangka menyerupai skema Ponzi atau money game. Uang yang disetor nasabah baru diduga dipakai untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama sehingga menciptakan ilusi investasi yang menguntungkan.
Korban pertama, pensiunan berusia 69 tahun asal Sokaraja, mengaku menyerahkan dana hingga Rp994 juta. Korban kedua mengalami kerugian Rp308,5 juta setelah dijanjikan keuntungan deposito Rp15 juta per bulan. Sementara korban ketiga kehilangan Rp161 juta dengan iming-iming imbal hasil Rp5 juta setiap bulan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan, menyebut penyidik menduga modus serupa telah menyasar sekitar 200 nasabah dalam beberapa tahun terakhir. Pendataan korban dan penghitungan total kerugian masih terus dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka pada 29 Mei 2026. Sebelumnya, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya pada 1 Mei 2026.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara. Tersangka resmi ditahan sejak 7 Juni 2026.
Meski saat ini penyidik menilai tersangka bertindak sendiri berdasarkan keterangan tiga korban yang telah diperiksa, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam pelaksanaan tindak pidana ini,” ujar Petrus.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga tengah melakukan asset tracing untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi mengaku tersangka belum memberikan keterangan secara utuh mengenai jumlah dana yang berhasil dihimpun maupun penggunaan uang tersebut.
Perkembangan penyidikan juga membuka peluang penelusuran lebih jauh terhadap aspek tanggung jawab korporasi. Menurut Kapolresta, penyidik akan mengkaji apakah terdapat unsur pembiaran, kegagalan pengawasan, atau bahkan manfaat yang diperoleh korporasi dari tindakan yang dilakukan tersangka selama masih berstatus pegawai aktif.
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai perkara ini tidak cukup berhenti pada penetapan satu tersangka. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri efektivitas pengawasan internal, serta memaksimalkan pelacakan aset guna memulihkan kerugian para korban.
Di tengah bertambahnya laporan dari kalangan pensiunan, kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai penipuan biasa. Penyidik menghadapi tantangan untuk membongkar keseluruhan rantai peristiwa, mengungkap kemungkinan aktor lain di balik skema tersebut, sekaligus memastikan pengembalian kerugian bagi para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan dengan sumber penghasilan terbatas.
(Widhiantoro)











