NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Akademisi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Anang Fahmi, mendorong langkah konkret yang berpihak kepada korban dalam penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto.
Menurut Anang, kasus yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan menjerat puluhan pensiunan itu tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tindakan individu, melainkan harus dilihat dalam perspektif perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengawasan lembaga keuangan.
Data yang dihimpun hingga 5 Juni 2026 mencatat sebanyak 69 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp14,856 miliar. Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan pensiunan lainnya yang diduga tergiur investasi yang ditawarkan menggunakan atribut serta identitas perbankan.
Anang menilai terdapat indikasi lemahnya pengawasan internal sehingga penggunaan dokumen, formulir, dan identitas bank secara tidak sah dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi. Sejumlah korban juga diketahui memperoleh pinjaman dari bank sebelum dana tersebut ditempatkan pada investasi yang kini diduga tidak memiliki dasar legal.
Karena itu, ia merekomendasikan Bank Mandiri Taspen memberikan perhatian khusus kepada korban melalui restrukturisasi kredit, moratorium pembayaran angsuran sementara, hingga pembentukan mekanisme bantuan bagi nasabah terdampak.
Selain itu, Anang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung. OJK dinilai perlu mengawal restrukturisasi kredit, mencegah penagihan yang memberatkan korban, serta memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perbankan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong mengedepankan upaya pemulihan aset korban sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
“Pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama. Mereka adalah para pensiunan yang kini menanggung beban kredit jangka panjang akibat investasi yang diduga tidak pernah ada,” kata Anang Fahmi di Purwokerto, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan penyelesaian kasus harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan korban guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan nasabah dan sektor perbankan.
(Widhiantoro)






