NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Pabrik bata ringan (hebel) PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, masih berhenti total setelah disegel Pemerintah Kabupaten Banyumas. Namun, ketika aktivitas produksi terhenti, muncul kabar baru tentang pengukuran dan transaksi lahan di sisi pabrik yang justru memantik tanda tanya di tingkat desa.
Pantauan di lokasi, Senin (5/10/2026), menunjukkan gerbang utama pabrik terkunci. Tidak terdengar aktivitas mesin maupun lalu lalang pekerja. Hanya dua petugas keamanan yang berjaga di balik pagar kompleks pabrik.
“Sejak disegel memang sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bagian kantor juga diliburkan semua. Yang di sini ya cuma kita-kita dari bagian sekuriti,” kata Gunawan, petugas keamanan PT IKN.
Persoalan baru muncul setelah pada akhir September 2026 terdapat aktivitas pengukuran lahan di samping kawasan pabrik. Lahan tersebut disebut telah dibeli PT IKN dan langsung dilakukan proses balik nama.
Informasi itu dibenarkan Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto. Namun, ia mengaku tidak terlibat dalam proses transaksi tersebut.
“Informasinya memang dibeli PT IKN dan langsung balik nama. Tapi saya tidak ikut dalam prosesnya, yang turun langsung itu Pak Kades Losari,” ujar Istanto.
Keterangan berbeda datang dari Kepala Dusun 1 Losari, Edi Rianto. Sebagai perangkat wilayah yang berada di sekitar lokasi pabrik, Edi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli maupun pembebasan lahan tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu. Sebagai Kepala Dusun di wilayah pabrik PT IKN, dari awal sampai sekarang saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan jual beli tanah,” tegas Edi.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Losari, Arsim, belum memperoleh jawaban. Saat ditemui di kantor desa, Arsim tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp terkait informasi transaksi lahan tersebut juga telah terbaca, tetapi hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.
Transaksi di Tengah Penyegelan
Munculnya transaksi lahan ketika pabrik sedang berhadapan dengan persoalan tata ruang menjadi titik yang patut mendapat perhatian. Terlebih, status pembangunan PT IKN sebelumnya telah dipersoalkan Pemkab Banyumas karena lokasinya disebut berada di kawasan pertanian yang masuk ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebelumnya menyatakan sekitar 1,8 hektare lahan industri PT IKN berada dalam kawasan pertanian yang masuk ketentuan khusus KP2B.
Pemkab, kata Sadewo, telah berulang kali mengingatkan PT IKN mengenai persoalan tata ruang tersebut. Namun, pembangunan tetap berjalan hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan.
“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, 28 September 2026.
Pemkab Banyumas bahkan telah mengirim surat kepada Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 untuk meminta arahan terkait langkah penanganan persoalan tersebut.
Sadewo menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, tetapi tidak untuk investasi yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung investasi masuk Kabupaten Banyumas, namun secara tegas akan menolak rencana investasi yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Kini, ketika pabrik masih terkunci dan aktivitas produksi terhenti, informasi mengenai perpindahan hak atas tanah di sisi kawasan industri menambah lapisan baru persoalan PT IKN.
Status tanah, dasar transaksi, pihak yang terlibat, serta kesesuaiannya dengan tata ruang menjadi hal yang perlu dibuka secara terang. Bukan untuk membangun prasangka, melainkan memastikan setiap perubahan penguasaan tanah di tengah polemik industri berlangsung transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Widhiantoro)











