Pasutri di Purbalingga Meregang Nyawa Ditangan Keponakan Diduga Alami Gangguan Jiwa

oleh -
oleh
foto pelaku di tandai

NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-Warga Kabupaten Purbalingga kembali digegerkan kasus pembunuhan sepasang suami isrti yang sudah tua dengan sabetan parang dilakukan oleh MA (27) hingga melukai dua korban lainya. Pelaku pembunuhan merupakan keponakan dari Korban yang diduga alami ganguan jiwa yang tinggal di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, selain menghabisi paman dan bibinya MA juga melukai dua orang lainnya. Rabu dini hari (1/10/2025).

Kejadian serupa hingga korban tewas juga terjadi sebelumnya dengan pelaku yakni orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa pertama terjadi di desa Majatengah kecamatan Kemangkon pada Minggu (21/9/2025). Seorang ayah yang dianiaya oleh anaknya berinisial K (18) yang mengidap gangguan jiwa hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Pada ke dua peristiwa, ada indikasi kondisi pelaku mengalami gangguan jiwa,” tutur Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam keterangan pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu sore (1/10/2025).

 

Kapolres Purbalingga yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi menyebutkan, pada peristiwa di desa Majatengah, terhadap pelaku K sudah dilakukan proses observasi terhadap kondisi kejiwaan yang dialaminya di rumah sakit.

 

Sedangkan pada peristiwa serupa di desa Baleraksa Rabu dini hari (1/10/2025), pelaku MA menganiaya paman dan bibinya dengan parang hingga tewas, serta melukai dua orang lainnya.

 

Achmad Akbar yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi merinci, pada kasus penganiayaan di desa Baleraksa, terdapat empat korban. Dua orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka-luka. Dari pendalaman berdasarkan dokumen rumah sakit, pelaku dalam status perawatan kejiwaan.

 

“Bahkan dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan, MA terindikasi mengalami gangguan jiwa berat,” ujar Kapolres.

 

Kapolres menegaskan pihaknya tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP. Kendati demikian akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa itu secara komprehensif agar tidak terulang kembali.

 

“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menyebutkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku sering mengamuk sambil membawa parang.

 

Setelah melakukan aksinya, MA pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Pagi harinya, warga bersama petugas kepolisian yang mencari pelaku dan berhasil ditemukan di sebuah kebun.

 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ujarnya.

>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.