Hakim Vonis Denda Rp1 Juta Terhadap Pelaku Penganiayaan Ringan di Purbalingga

oleh -
oleh
timephoto 20260416 111021

NASIONALNEWS.ID PURBALINGGA–Pengadilan Negeri Purbalingga resmi menjatuhkan vonis terhadap Henry Ikada alias Yuyung (47), terdakwa kasus penganiayaan ringan terhadap seorang karyawan swasta, Dwi Laksono Teguh Indrawan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agusta Gunawan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Bertempat di sebuah teras rumah di Jl. Kopral Tanwir, Kelurahan Purbalingga Kulon, terdakwa Henry melakukan tindakan kekerasan terhadap korban setelah sebelumnya memegang kerah baju korban dengan tangan kiri.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan aksi kekerasan bertubi-tubi, di antaranya:

  • Pemukulan: Menampar pipi kiri dan kanan korban lebih dari tiga kali menggunakan telapak tangan.
  • Penjambakan: Menarik rambut korban dengan keras.
  • Sundulan: Membenturkan kepalanya ke kepala korban dengan tenaga yang kuat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dagu serta rasa pusing yang hebat, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS DKT Wijaya Kusuma Purwokerto. Meski mengalami luka, tim medis menyatakan kondisi korban tidak menghalangi aktivitas pekerjaannya sehari-hari.

timephoto 20260416 113003
Hakim Tunggal Agusta Gunawan membaca Putusan sidang tindak pidana ringan, terdakwa Henry Ikada. Kamis (16/04/26)

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (16/04/2026), Hakim Agusta Gunawan menyatakan bahwa Henry Ikada terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP (atau Pasal 471 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023).

Selain pidana denda, hakim menetapkan barang bukti berupa satu lembar Visum et Repertum dari RS Wijaya Kusuma tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.

Catatan Hukum

Meskipun putusan telah ditetapkan, kasus ini menyisakan catatan dari pihak praktisi hukum. Alex, salah satu pemerhati hukum, menyayangkan sikap penyidik yang dinilai terlalu terpaku pada dampak fisik penganiayaan (luka ringan) tanpa melihat secara mendalam intensitas atau kekejaman dari peristiwa penganiayaan itu sendiri saat proses penyidikan berlangsung.

>>>IMAM S.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.