Pembangunan Minimarket di Ciledug Diduga Tak Kantongi IMB

oleh -
oleh
Lokasi pembangunan Minimarket di Permpatan Pojok, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Poto: aput

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG –  Proses pembangunan minimarket di perempatan Pojok, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan Nasionalnews.id, nampak lahan sudah diratakan dengan tanah, dikelilingi pagar seng dan didalamnya sudah dibuat pondasi, juga sudah berdiri besi untuk tiang.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, M Syahri saat dikonfirmasi mengaku, pihakmya belum mengetahui kalau di lokasi tersebut sedang ada proses pembangunan.

“Itu bangunannya sebelah mana ya? Ko saya belum tahu ya. Coba nanti kita tindak lanjuti, itu bangunan untuk Alfa atau yang lain,” tegas Syahri melalui telepon selulernya, Jumat (1/3/2019).

Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan tersebut. “Nanti kita cek kelokasi untuk memastikan bangunan itu untuk apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Dwi selaku pemborong bangunan itu, mengaku, bahwa dirinya mendapatkan proyek dari pihak pertama untuk meratakan tanah dengan menggunakan alat berat.

“Ya kami sedang mengerjakan proyek untuk minimarket. Katanya lahan ini akan ditempati ritel Alfamart,” terang Dwi, Jumat (22/2/2019) pekan lalu.

Bahkan, kata dia, untuk perizinanya sedang dalam proses. Namu dirinya tidak mengetahui siapa yang mengurus izin tersebut.

“Untuk saat ini kami belum memiliki IMB, karena saat ini sedang dalam proses pengurusan,” ungkap Dwi.

Lebih dalam ia mengatakan, peroses pembangunan ini telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak, bahkan dari Kelurahan Sudimara Timur.

“Yang pasti pada pembangunan ini sudah banyak yang terlibat,” tandas Dwi. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.