Pemilik Kios Polisikan Developer CBD Mall Ciledug

oleh -
oleh
CBD Mall Ciledug
Pemilik kios CBD Mall Ciledug didampingi kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dan penipuan, Selasa (2/7) poto: ist/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) CBD Mall Ciledug, Kota Tangerang melaporkan pihak PT. Sari Indah Lestari selaku Developer ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) lalu, lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat.

Laporan polisi dengan Nomor: LP/6585/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 3 Desember 2018 tersebut, didasari pihak Developer yang juga pengelola CBD Mall saat ini, disebut telah mengingkari kesepakatan dengan pihak pemilik kios.

Salahseorang pemilik kios, Danil mengatakan, bahwa sebagian pemilik kios mengeluhkan lambanya proses pengurusan sertifikat yang sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan oleh PT. Sari Indah Lestari selaku Developer.

Sementara, tambah Danil, CBD Mall Ciledug dibangun sejak 11 tahun silam, akan tetapi sampai saat ini sertifikatnya masih banyak yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

“Kami pihak perwakilan pemilik kios sudah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang di lakukan oleh pihak Developer melalui kuasa hukum kami, Rony Ariyanto Sihombing ke Polda Metro Jaya. Sedangkan para terlapor itu diantaranya Gustamira Bahar, Nasran Aziz Santoso, Samina Nurahman dan Hanarayo, mereka merupakan Direksi PT. Sari Indah Lestari selaku pihak Developer CBD Mall Ciledug. Namun, laporan kami ke Polda Metro Jaya di limpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” terang Danil, Selasa (2/7/2019) di Mall CBD Ciledug.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pemilik kios di CBD Mall Ciledug telah membeli kepada Developer seharga Rp90 hingga Rp400 juta perkios. Namun, sebagai pemilik menerima SHM Sertifikat Satuan Rumah Susun (SRS) dari pihak Developer.

“Hampir sebagian pemilik kios disini belum menerima SHM SRS dari Developer meski sudah membelinya. Oleh sebab itu, Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat segera menuntaskan kasus penggelapan dan penipuan yang terjadi di CBD Mall Ciledug,” tegasnya.

Sementara, Tokoh Masyarakat Karang Tengah yang juga sekaligus kuasa para pemilik kios, H. Tabri Setia mengatakan, bahwa konflik yang terjadi di CBD Mall Ciledug tersebut bisa segera diselesaikan.

“Konflik yang terjadi antara pemilik kios dengan pihak Developer yang juga selaku Management pengelolaan CBD Mall Ciledug saat ini, seharusnya bisa diselesaikan dengan cara duduk bareng. Akan tetapi semua pihak memang harus berjiwa besar dan legowo dalam menyikapi persoalan ini,” pungkas H. Tabri. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.