Pemilik Lama Akui Perusakan, Konflik Rumah Sidabowa Diselesaikan Lewat Kesepakatan

oleh -
oleh
img 20260711 wa0017

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Sengketa kepemilikan rumah yang sempat memicu dugaan tindak pidana perusakan, intimidasi, hingga pencemaran nama baik di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, berakhir melalui jalur damai. Kesepakatan tertulis ditandatangani pada Sabtu sore (11/7/2026) sebagai langkah penyelesaian konflik yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke proses pidana.

 

Kesepakatan itu dibuat antara pemilik sah rumah, Khoirunnisa El Lathifa, yang diwakili kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH, dengan Eko Purniawan yang bertindak mewakili pihak keluarga pemilik lama objek sengketa.

 

Dokumen tersebut menegaskan bahwa Khoirunnisa merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 11.27.000024859.0 yang sebelumnya tercatat sebagai SHM Nomor 00671/Sidabowa seluas 200 meter persegi di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.

 

Dalam surat kesepakatan disebutkan bahwa pihak kedua mengakui telah terjadi perusakan terhadap objek rumah tersebut. Sebagai konsekuensi, pihak kedua sepakat menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan kepada pemilik sah serta mengembalikan bagian-bagian rumah yang sebelumnya telah diambil.

 

Tidak hanya menyangkut penguasaan fisik bangunan, penyelesaian juga mencakup aspek nonmaterial. Pihak kedua diwajibkan menghentikan segala bentuk ancaman terhadap pihak pertama beserta keluarganya serta memulihkan nama baik korban.

 

Bentuk pemulihan tersebut meliputi pembuatan klarifikasi dan permintaan maaf resmi atas unggahan yang disebut memuat berita bohong, menyampaikan permintaan maaf di grup komunikasi lingkungan RT dan RW, meminta maaf secara langsung kepada korban, serta berkomitmen tidak lagi menyebarkan informasi yang bersifat fitnah maupun pencemaran nama baik melalui media sosial ataupun sarana lainnya.

Kesepakatan juga memuat klausul tegas bahwa apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi pelanggaran serupa, pihak pertama berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Advokat Djoko Susanto menyatakan penyelesaian damai dipilih setelah kedua belah pihak mencapai kesepahaman tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Meski demikian, dokumen tersebut sekaligus menjadi dasar hukum apabila kesepakatan dilanggar di kemudian hari.

 

Kasus ini memperlihatkan bahwa perkara yang berawal dari sengketa penguasaan aset dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks ketika disertai dugaan perusakan, intimidasi, dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Jalur perdamaian memang menjadi solusi yang ditempuh para pihak, namun efektivitasnya bergantung pada kepatuhan terhadap seluruh isi kesepakatan yang telah ditandatangani.

 

Dengan adanya perjanjian tersebut, konflik yang sempat memanas diharapkan benar-benar berakhir. Namun, klausul mengenai kemungkinan penempuhan jalur hukum menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kesepakatan damai dapat membuka kembali konsekuensi pidana maupun perdata.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.