Penjual Motor Bodong Diringkus Polisi

oleh -
oleh
Polda Banten

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Kresek, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku yang berinisial RW (36) diringkus di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang., Kamis (24/01/2019) kemarin.

Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario 150 A/T Nopol yang terpasang: A-2443-CY tahun 2018, Warna Hitam, beserta satu Lembar STNK Asli.

Kabid Humas, Akbp Edy Sumardi Priadinata membenarkan atas penangkapan tersangka tindak penipuan dan penggelapan berdasarkan Nomor LP/K/02 /I/2019/Sek-Kresek, pada tanggal 24 Januari 2019.

“Pengungkapan kasus ini berawal Hari Kamis (24/01/2019) sekira Jam 03.00 Wib, pada saat anggota piket Reskrim Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Maskuri melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari piket SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian), bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang berselisih antara pelapor atau korban atas nama Khumaedi dengan pelaku RW yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” papar Edy, Jumat (25/01/2019).

Lanjut Kabid Humas Polda Banten, bahwa modus operandi pelaku bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta menjual kendaraan roda dua (R2) yang tidak sesuai dengan surat-surat yang sah alias motor bodong.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan roda dua kepada Khumaedi, dengan uang senilai tujuh juta seratus ribu rupiah, Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB, keesokan harinya ketika Khumaedi melihat Nomor Polisi yang di STNK tidak sesuai dengan Plat nomor polisi dikendaraan tersebut,” terangnya.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat, jika membeli barang kendaraan diharapkan agar terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi kendaraan.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraaann dengan kondisi kendaraan,” pesannya.

Edy menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kresek guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Tb Wahyudi)

No More Posts Available.

No more pages to load.