NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO Kusyanti (62), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum, Rabu (13/5/2026). Ia mengaku mengalami kesulitan menarik dana lebih dari Rp200 juta yang sebelumnya disetorkan ke rekening di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Advokat Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut dengan dugaan mengarah pada tindak pidana perbankan dan penipuan yang diduga terjadi di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Tipar, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
“Beliau mantan pendidik salah satu SMK di Purwokerto. Karena pensiun, beliau menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen. Sekitar satu tahun lalu beliau memasukkan uang kurang lebih Rp200 juta lebih melalui karyawan yang ada di Mandiri Taspen,” kata Djoko.
Namun hingga saat ini, dana tersebut disebut belum dapat dicairkan. Djoko menilai persoalan itu patut diduga mengandung unsur maladministrasi maupun dugaan pelanggaran hukum di bidang perbankan.
“Patut diduga ada tindakan mal atau tindak pidana perbankan di Bank Mandiri Taspen. Oleh karena itu beliau datang ke sini untuk meminta haknya selaku nasabah,” ujarnya.
Peradi SAI Purwokerto, lanjut Djoko, telah melayangkan somasi terbuka kepada mantan pegawai bank berinisial Dika agar segera mempertanggungjawabkan dana milik Kusyanti.
“Melalui media ini saya menyampaikan somasi kepada mantan karyawan Bank Mandiri Taspen yang berinisial DK untuk segera mempertanggungjawabkan uang yang sudah disetorkan oleh nasabah atas nama Kusyanti,” tegas Djoko.
Selain kepada oknum pegawai, pihak kuasa hukum juga meminta pimpinan cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kepada pimpinan cabang Mandiri Taspen Purwokerto juga kami minta mempertanggungjawabkan keuangan milik nasabah kami. Kalau memang itu oknum, silakan itu menjadi urusan internal mereka, jangan dibebankan kepada nasabah,” katanya.
Djoko menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Bilamana dalam jangka waktu tiga kali 24 jam tidak ada penyelesaian, maka akan kami laporkan sebagai tindak pidana penipuan dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kusyanti mengaku menyerahkan uang tersebut pada 2 Mei 2025 langsung di kantor bank saat jam operasional. Ia mengaku percaya karena transaksi dilakukan melalui pegawai bank.
“Uang itu saya serahkan di bank. Saya tahunya ya pegawai bank yang melayani,” kata Kusyanti.
Ia juga mengaku telah berupaya menarik dana tersebut, namun selalu gagal. Saat meminta penjelasan, ia mengaku hanya diarahkan kepada pegawai bawahan.
“Ketika menanyakan, saya ketemunya dengan pegawai bank terus,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait pengaduan tersebut.
(Widhiantoro)







