NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Ketua RW 2 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Henri Rusmanto, mempertanyakan kejelasan status hukum 22 kios/lapak yang berdiri di area Lapangan Rejasari. Ia menilai, hingga kini belum ada informasi valid terkait dasar perizinan maupun aliran retribusi kios tersebut, meski persoalan itu sudah ditanyakan sejak November 2025.
“Sudah sekitar lima bulan tidak ada tindak lanjut atau tidak ada informasi yang valid terhadap status atau keberadaan kios tersebut. Kalau tidak ada kepastian, nanti akan saya teruskan permasalahan ini ke kejaksaan. Saya yang akan melaporkan sendiri,” kata Henri.
Henri mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ia menduga ada indikasi penyalahgunaan pemanfaatan lahan negara, sebab kios berdiri di atas aset publik namun tidak jelas kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Ini lahan milik negara, tapi dikuasai untuk kepentingan pribadi. Harusnya ada pembayaran yang masuk ke kas daerah, tapi tidak jelas setorannya. Ini bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait dasar hukum pendirian kios dan ke mana pemasukan retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah, Camat Purwokerto Barat Arif Ependi, A.P., M.Si melalui stafnya, Suyitno, selaku pengurus barang milik daerah Kecamatan Purwokerto Barat, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti.
Menurut Suyitno, langkah awal dilakukan dengan mengumpulkan data pedagang yang beraktivitas di lapangan. Dari pendataan itu, ditemukan sekitar 12 pedagang, dan pihak kecamatan kemudian mengundang mereka untuk klarifikasi.
“Yang diundang 12 orang, yang hadir 11 orang. Satu berhalangan karena sakit,” kata Suyitno.
Dari klarifikasi tersebut diketahui para pedagang tergabung dalam Paguyuban PKL Jenderal Sudirman Barat yang diketuai seseorang bernama Tedi. Data yang dimiliki kecamatan mencatat terdapat 12 pedagang aktif yang menempati kios tersebut.
Pihak kecamatan juga menelusuri sejarah berdirinya kios dengan meminta keterangan tokoh masyarakat wilayah RW 9, termasuk Ketua RT, Ketua RW, Ketua RW 2, serta LPMK. Hasil penelusuran menyebutkan bahwa sekitar tahun 2017 pernah digelar musyawarah tingkat kelurahan terkait rencana pendirian kios.
Dari musyawarah itu kemudian terbentuk paguyuban pedagang yang mengajukan surat permohonan izin pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, bahkan ditujukan kepada bupati. Namun hingga pembangunan berjalan, disebutkan tidak ada tanggapan resmi maupun izin lanjutan dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa kios berdiri tanpa dasar izin yang sah dan tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah sebagaimana ketentuan, seperti sewa atau retribusi resmi.
Persoalan 22 kios di Lapangan Rejasari pun kini menjadi sorotan, selain dinilai melanggar aturan, juga dikhawatirkan membuka celah praktik pengelolaan aset publik yang tidak transparan.
(Widhiantoro)






