Penyidik Kejagung Datangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Berikut Klarifikasi Kemenhut

oleh -
img 20260108 wa0103

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026).

“Kehadiran penyidik ini untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu atau bukan pada periode Kabinet Merah Putih,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi.

Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” tuturnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan Kemenhut selalu siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance),” ujar Ristianto Pribadi.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang.”

No More Posts Available.

No more pages to load.