NASIONALNEWD.ID, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta melantik sejumlah pejabat eselon II dan III, Kamis (13/8/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan amanah jabatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati DIY sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 dan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Salah satu pejabat yang dilantik yakni Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Selain itu, Andri Kurniawan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Muib sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Shinta Ayu Dewi RR sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, serta Dr. Putri Ayu Wulandari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Sri Kuncoro mengingatkan para pejabat, jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan. Jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi sekaligus manajemen karier pegawai Kejaksaan.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing serta mampu mengidentifikasi dinamika dan persoalan secara cepat, tepat, dan proporsional.
“Saudara adalah wajah dan representasi institusi Kejaksaan di wilayah penugasan masing-masing,” tegasnya.
Sri Kuncoro juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara senyap, tenang, dan terukur.
Hasil kerja, kata dia, harus dapat dirasakan masyarakat melalui hadirnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan nyata.
Selain itu, para pejabat diminta membangun sinergi dengan seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
Sinergi tersebut harus tetap berjalan tanpa mengurangi independensi dan kewibawaan institusi Kejaksaan.
Kajati DIY turut meminta jajaran aktif mempublikasikan capaian dan kinerja positif Kejaksaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra positif institusi.
Pengawasan melekat juga menjadi perhatian. Sri Kuncoro meminta tidak ada ruang bagi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang mencederai integritas dan marwah institusi.
Setiap indikasi pelanggaran harus segera ditangani dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Ia juga berpesan agar para pejabat menjaga integritas diri dan keluarga serta menjadi teladan bagi seluruh jajaran.
“Jadilah teladan bagi seluruh jajaran, hadirkan kepemimpinan yang berintegritas, sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” pesannya.
Dengan pelantikan tersebut, para pejabat baru diharapkan segera menyesuaikan ritme kerja sehingga program dan kinerja Kejaksaan di wilayah hukum Kejati DIY tetap berjalan optimal.
Mereka juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi serta menjaga Kejaksaan tetap solid dan profesional. (Jat)






