NASIONALNEWS.ID BEKASI-Persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa berinisial PPP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, memasuki tahap krusial. Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bekasi, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Dalam perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PPP dengan dakwaan alternatif berupa dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 serta pengadaan ice gel yang melibatkan korban berinisial KJ.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut menawarkan investasi dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu dua pekan. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000. Jaksa mendalilkan dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan investasi, melainkan dialihkan untuk pekerjaan lain tanpa persetujuan korban sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp866 juta.
Namun, dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Djoko Susanto, S.H., membantah seluruh konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hubungan hukum antara PPP dan KJ merupakan hubungan kemitraan bisnis yang telah berlangsung berulang kali.
Penasihat hukum menyebut korban sebelumnya telah beberapa kali menerima keuntungan dari kerja sama investasi tersebut. Kondisi itu, menurut pembela, menunjukkan adanya hubungan bisnis yang berjalan secara berkesinambungan, bukan rangkaian perbuatan yang sejak awal dilandasi niat untuk menipu.
> “Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut,” demikian dikutip dalam nota pembelaan.
Tim pembela juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul antara surat dakwaan dan fakta di persidangan. Dalam dakwaan, kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp866 juta, sementara dalam persidangan korban disebut mengakui sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp520 juta.
Menurut penasihat hukum, perbedaan nominal tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan, sehingga unsur kerugian yang menjadi dasar dakwaan dinilai tidak jelas.
> “Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas kuasa hukum.
Dalam argumentasinya, pembela turut mengutip pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Kuasa hukum berpendapat unsur tersebut tidak terbukti karena hubungan bisnis antara kedua belah pihak telah berlangsung berkali-kali, bahkan korban telah menikmati keuntungan dari investasi yang dijalankan bersama terdakwa.
Atas dasar itu, tim pembela menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan, bukan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Pledoi juga memperkuat argumentasi dengan mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung serta prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa keperdataan yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan terlebih dahulu.
Melalui nota pembelaannya, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum namun bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur dan cacat hukum, serta menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tersebut sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjadi perhatian karena menguji batas antara sengketa bisnis dan pertanggungjawaban pidana.
(Widhiantoro)











