NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga pengedar sabu, Kamis (4/7/2019) pekan lalu.
Ketig pengedar berinisial BY (42), KL (47) dan ZH (34) ditangkap Polisi berdasarkan laporan masyarakat di tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, bahwa yang pertama kali ditangkap adalah tersangka BY di wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang beberapa pekan lalu.
“BY kita tangkap di wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ketika sedang melakukan transaksi. Dari tangan BY berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 16,76 gram,” terang Abdul Karim, Kamis (18/7/2019).
Setelah menggelandang BY ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus KL di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Abdul menuturkan sehari berselang pihaknya menangkap KL di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Nah, dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya kita dapatkan nama baru lagi yang dikembangkan yaitu kita tangkap ZH,” jelasnya.
Abdul Karim menambahkan, bahwa pihaknya juga berhasil menagkap ZH di Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (10/7/2019) dengan barang bukti sabu seberat 141,68 gram.
“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 29 paket dengan berat brutto 568,06 gram atau setengah kilo,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tiga pelaku serta menyita setengah kilo sabu itu, Abdul Karim mengeklaim pihaknya menyelamatkan sebanyak 3000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan atau bisa seumur hidup,” pungkasnya. (aput)






