Polisi Tangkap Geng Motor Pelaku Tawuran

oleh -
oleh
Geng Motor
Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua pelaku tawuran di Jalan M Toha, Sabtu (13/7) poto: ist/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua pelaku tawuran yang membuat korbannya Azhari (35) kritis. Dua pelaku yang ditangkap diduga geng motor Jakarta-Tangerang.

Dua pelaku, yakni YM alias Popo (20) dan MR alias Bapet (19). Keduanya ditangkap di lokasi kejadian Jalan M Toha, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sabtu (13/7/2019) lalu.

Kapores Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, bahwa penetapan setatus pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

“Pelaku kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Korban kritis dan sedang dirawat intensif di RS Sari Asih Sangiang,” terang Abdul Karim, Jumat (26/7/2019).

Abdul Karim menambahkan, pelaku merupakan anggota geng motor yang menamai diri ‘Jakarta-Tangerang’ yang sedang mencari jati diri dengan melakukan konvoi secara bersama-sama dan mencari lawan tawuran melalui media sosial Instagram.

“Modus mereka dalam melakukan tawuran, dengan menggunakan mobil ambulance sambil live melalui Instagram untuk mencari lawan. Saat itu langsung direspon oleh anak-anak Periuk dan janjian untuk ketemu pukul 04.00 WIB dengan membawa senjata tajam. Suara sirine ambulance yang dihasilkan, dikira suara mobil polisi dan berhasil membuat lawan kocar kacir yang akhirnya melemahkan posisi lawan,” ungkapnya.

Ambulance yang mereka gunakan adalah milik pribadi dan salah satu pelaku tawuran adalah anak dari pemilik ambulance itu. Sang supir ambulance pun tidak mengetahui jika ambulance tersebut hendak digunakan untuk tawuran.

“Ambulance tersebut milik pribadi yang biasa disewa oleh Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Supir hanya mengikuti perintah anak majikan saja, dan tidak mengetahui kalau ternyata ambulance itu digunakan untuk tawuran,” tegasnya.

Sementara dilokasi tawuran, salah satu dari anak-anak Periuk menjadi korban dengan mengalami luka di bagian perut akibat terkena bacokan clurit yang dilakukan tersangka Popo dan tersangka Bapet.

“Belasan pelaku lain yang berhasil diamankan sudah dipulangkan dan hanya diwajibkan lapor karena dari hasil penyidikan hanya ikut serta dan tidak melakukan pembacokan tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.