NASIONALNEWS.ID.SERANG – Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek diamankan Kepolisian Resort Serang Kota, dari kedua tempat hiburan malam yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten.
Barang haram beralkohol ini ditemukan pihak Kepolisian Serang Kota sebanyak 374 botol, saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), didaerah yang dijuluki Kota Madani.
“Kami temukan minuman alkohol ini di Royal Kota Serang, dan Star Queen di Lingkar Selatan, saat kami lakukan operasi pekat,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, saat konferensi pers, di Mapolres Serang Kota, Jumat (4/1/19).
Firman mengaku, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam hingga saat ini.
“Kami lihat tidak ada aturan yang dibuat pemerintah daerah, tentang jadwal lokasi hiburan malam, kami temui ada yang pakai izin restoran, tapi jual miras dan sarana hiburan, ini jelas tidak sesuai izin,” lugasnya
Firman menambahkan, dalam operasi petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Mobil Daihatzu Grand Max warna silver, yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan miras ilegal tersebut.
“Kita amankan 1 unit mobil, yang digunakan nyimpan miras, kemudian apabila pengunjung ingin beli baru diambil dari dalam mobil,” ujarnya.
Firman meminta, kepada pengelola kedua cafe untuk segera menutup aktivitasnya, karena ini sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.
“Saya himbau agar aktivitas di cafe tersebut segera dihentikan, ini sudah jelas langgar pasal dan undang-undang yang telah ditentukan,” tukasnya.
Saat ini ratusan botol miras berbagai merek diamankan di Mapolres Serang Kota, dan bila ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (tubagus cs).






