PT IKN Kembali Berproduksi, Amarah Bupati Banyumas Pecah

oleh -
oleh
img 20260926 wa0037

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Penutupan sementara rupanya tak menghentikan aktivitas pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Setelah pemerintah menyegel pabrik sejak 21 Agustus 2026, perusahaan itu diduga kembali berproduksi pada malam hari—pelanggaran kedua yang kini disebut Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berpotensi masuk ranah pidana.

 

Dugaan aktivitas produksi itu terungkap setelah warga melaporkan kondisi pabrik pada Rabu malam, 24 September 2026. Sekitar pukul 20.30 WIB, lampu gudang menyala, asap terlihat keluar dari area mesin, dan aktivitas di dalam kompleks pabrik diduga masih berlangsung.

 

Padahal, di pintu gerbang masih terpampang spanduk Pemkab Banyumas: “KEGIATAN USAHA PT INOVASI KOTA NUSANTARA DIHENTIKAN SEMENTARA” dan “OPERASIONAL PABRIK DITUTUP SEMENTARA.”

 

Laporan tersebut ditindaklanjuti Sadewo dengan inspeksi mendadak ke lokasi. Bupati datang bersama jajaran DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.

 

Sehari sebelumnya, 25 September 2026, Sadewo telah menyatakan bahwa aktivitas produksi setelah penutupan bukan lagi persoalan administratif biasa.

 

“Berarti ini sudah pelanggaran produksi yang kedua. Pidana!” tegas Sadewo.

 

Ia menyebut pelanggaran pertama pascapenutupan telah dibuatkan berita acara. Jika aktivitas produksi kembali terbukti berlangsung setelah penghentian sementara, pemerintah menghadapi dugaan pelanggaran berulang.

 

Polemik PT IKN sendiri bermula dari persoalan pemanfaatan ruang. Berdasarkan hasil pengawasan 2 Maret 2026, luas lahan eksisting yang digunakan perusahaan mencapai sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan luasan yang tercantum dalam PKKPR hanya 24.485 meter persegi. Terdapat selisih sekitar 15.515 meter persegi.

 

Kini pemerintah menghadapi persoalan yang lebih tajam: apakah perintah penghentian kegiatan usaha benar-benar dipatuhi atau justru dilanggar ketika segel dan larangan operasional masih berlaku.

 

Sadewo bahkan menyatakan siap mengambil langkah administratif terhadap perizinan perusahaan. Ia menegaskan status PT IKN sebagai perusahaan PMA tidak menjadi alasan untuk mengendurkan penegakan aturan.

 

Dugaan pembukaan segel dan aktivitas produksi tersebut selanjutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Aparat juga perlu memastikan bentuk kegiatan yang berlangsung, status segel saat kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar hukum penerapan sanksinya.

 

Jika unsur pelanggaran terbukti, kasus PT IKN berpotensi bergerak dari sengketa kepatuhan tata ruang menuju perkara hukum baru karena dugaan menjalankan kegiatan usaha setelah pemerintah menetapkan penghentian sementara.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.