NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Pemeriksaan setempat (descente) atas sengketa kepemilikan tiga bidang tanah sawah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, diwarnai dinamika saat penunjukan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jumat (30/10/2026), pihak ahli waris yang hadir maupun Kepala Dusun (Kadus) setempat tampak mengalami kesulitan ketika diminta menunjukkan secara langsung batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Bahkan, Kadus Dedi yang diminta membantu menjelaskan batas objek tanah mengaku khawatir memberikan keterangan yang keliru karena luas lahan yang diperiksa cukup besar.
Perkara perdata dengan nomor 61/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas Deddi Alparesi, S.H., dan Romi Hardhika, S.H.
Hadir dalam pemeriksaan itu pihak Penggugat, Ny. Turinah, bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat hadir Dayat, yang disebut sebagai salah satu ahli waris almarhum Warsidi, beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan difokuskan pada pencocokan objek sengketa dengan kondisi faktual di lapangan, meliputi letak, luas, serta batas-batas tiga bidang tanah sawah yang menjadi pokok gugatan.
Baca juga: Konflik Lahan Waris di Wangon Memanas: Turinah Tuntut Pengesahan Hak Milik Sawah di PN Purwokerto
Kadus Akui Takut Salah Menunjukkan Batas Tanah
Dinamika pemeriksaan mulai terlihat ketika pihak yang hadir diminta menunjukkan batas-batas bidang tanah yang disengketakan.
Saat proses penunjukan objek berlangsung, pihak Tergugat meminta bantuan Kadus Dedi untuk menjelaskan letak dan batas-batas tanah tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Dedi menyampaikan kekhawatirannya jika salah dalam menunjukkan batas objek tanah.
“Saya takut salah saja karena objek ini cukup luas,” ujar Dedi.
Dalam situasi tersebut, Dedi sempat menoleh ke arah Jaril, seorang mantan kepala dusun yang berada tidak jauh dari lokasi pemeriksaan. Gestur tersebut terlihat seperti upaya meminta bantuan untuk menjelaskan batas tanah.
Namun, upaya tersebut tidak berlanjut setelah mendapat tanggapan dari kuasa hukum Penggugat dan majelis hakim.
Kuasa hukum Tergugat kemudian meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dedi untuk menyampaikan penjelasan mengenai batas-batas objek tanah yang diperiksa.
Meski demikian, Dedi mengaku tidak sepenuhnya mengingat batas-batas lahan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, salah seorang hakim mengingatkan agar Dedi tidak memaksakan diri memberikan keterangan apabila memang tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau enggak tahu, enggak apa-apa. Jangan dipaksakan,” ujar hakim kepada Dedi.
Situasi tersebut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan setempat, mengingat kejelasan letak dan batas objek merupakan salah satu aspek penting dalam perkara sengketa tanah.
Penggugat Bersama Suami Tunjukkan Batas Tanah
Sementara itu, dalam pemeriksaan yang sama, Ny. Turinah bersama suaminya tampak memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.
Keterangan dan penunjukan lokasi dari masing-masing pihak menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dapat digunakan majelis hakim untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik objek sengketa.
Pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan membantu majelis hakim melihat secara langsung objek yang disengketakan.
Dengan demikian, kesesuaian antara dokumen gugatan, keterangan para pihak, dan kondisi faktual di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian.
Namun, hasil pengamatan di lokasi tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.
Sengketa Berawal dari Keabsahan Jual Beli Tiga Bidang Tanah
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Ny. Turinah bersama anaknya, didampingi kuasa hukum Djoko Santoso, S.H., beserta rekan.
Gugatan ditujukan kepada sejumlah ahli waris, yakni Sutimah, Fatirah, dan Hidayat, yang didampingi tim kuasa hukum Dwi Amilono, S.H.
Pokok perselisihan berkaitan dengan keabsahan proses jual beli tiga bidang tanah sawah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berdasarkan dokumen tertanggal 30 Januari 2021.
Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Pengesahan dokumen: Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Januari 2021.
- Pengakuan hak kepemilikan: Menyatakan tiga bidang tanah sawah yang menjadi objek sengketa sebagai milik sah Penggugat.
- Sita jaminan dan peralihan hak: Memohon penetapan sita jaminan atas objek sengketa serta meminta agar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat.
Tiga Bidang Tanah Seluas 1,12 Hektare Jadi Objek Sengketa
Berdasarkan rincian objek dalam gugatan, terdapat tiga bidang tanah sawah dengan total luas mencapai 11.200 meter persegi atau 1,12 hektare.
Berikut rincian objek tanah yang disengketakan:
| Nomor Objek Pajak (NOP) | Luas | Batas Utara | Batas Selatan | Batas Timur | Batas Barat |
|---|---|---|---|---|---|
| 33.02.020.012.015.0017.0 | 4.900 m² | Tanah Desa | Jalan Desa | Tanah Samini | Tanah Asmawijaya |
| 33.02.020.012.015.0018.0 | 4.900 m² | Tanah Desa | Jalan Desa | Tanah Asmawijaya | Tanah Desa |
| 33.02.020.012.015.0011.0 | 1.400 m² | Tanah Desa | Jalan Desa | Tanah Desa dan Jumadi | Tanah Asmawijaya |
Selain tuntutan pokok tersebut, Penggugat juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Tergugat atau majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Sebelum memasuki agenda pemeriksaan setempat, perkara ini telah melalui dua kali proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Dian Anggraini, S.H., M.H.
Namun, kedua belah pihak belum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Kuasa hukum Tergugat, Dwi Amilono, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh prosedur hukum yang berjalan dan mengikuti proses persidangan sebagaimana mestinya.
Perbedaan kepentingan dan pandangan antara Penggugat dan Tergugat disebut menjadi salah satu kendala dalam mencapai kesepakatan.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 10 November
Pemeriksaan setempat yang berlangsung di lokasi objek sengketa akhirnya ditunda setelah turun gerimis.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda persidangan berikutnya pada 10 November 2026.
Perkara sengketa tiga bidang tanah sawah tersebut masih akan berlanjut melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian.
Sejumlah aspek, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat jual beli, keterangan para pihak, hingga kesesuaian batas-batas objek tanah, akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Publik kini menantikan perkembangan persidangan berikutnya untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Penulis: IMAM S









