Setubuhi Anak di Bawah Umur, WNA Asal Kongo Ditangkap Polisi

oleh -
Pencabulan di Tangerang
Foto: Tersangka B (41) saat dibawa pihak kepolisian ke Polres Metro Tangerang Kota

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Seorang pria berinisial B (41) Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Kongo berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (27/10/2021) sore di Pulau Bali.

Tersangka B ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetubuhi anak dibawah umur di bilangan Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim Kompol Bonar RP Pakpahan saat audensi dengan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengatakan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap

“Tersangka sudah kami amankan pada Selasa 26 Oktober 2021 di Pulau Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Penetapan status tersangka langsung dilakukan karena laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengajak awak media yang hadir untuk terus bersinergi menjaga kondusifitas Kota Tangerang.

“Mari tetap bersinergi untuk memberitakan kegiatan Polri, sebagai sosial kontrol kami siap dikritik demi perbaikan pelayanan dan kemajuan Polri sesuai atensi bapak Kapolri,” ujarnya.

Pencabulan di Tangerang

Diketahui, peristiwa tersebut terungkap setelah istri tersangka inisial I berupaya menemui ibu korban LL (38) menceritakan perbuatan bejat yang telah dilakukan suaminya.

Saat bertemu, ibu korban tersentak kaget kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya NS (44).

Tak terima mendapat perlakuan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, ayah korban yang keseharian berprofesi sebagai wartawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Juli, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forwat Andi Lala mewakili orang tua korban menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur dan menyatakan bahwa sebagai lembaga wartawan, Forwat telah lama menjadi Mitra Polres Metro Tangerang Kota.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Jajaran yang akhirnya menangkap dan menetapkan B WNA asal Kongo sebagai tersangka, yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak dari keluarga besar Forwat,” ujarnya.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita Indonesia,” tutupnya. (wan/frwt)

No More Posts Available.

No more pages to load.