NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (7/1/2026) dipenuhi oleh keluarga, mahasiswa, dan aparat keamanan yang mengikuti jalannya sidang kasus demo rusuh Banyumas. Tiga terdakwa, Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18), yang mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, dan peci hitam, menghadapi dakwaan berat yang menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga mereka. Rabu (7/01/2026).
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika para terdakwa menyalami dan berpamitan dengan keluarga usai persidangan. Lintang, kakak kandung Ibnu Jafar Ramdani, mengungkapkan kegelisahan keluarganya. “Yang pasti keinginan keluarga adalah bebas. Adek saya masih mau ujian Paket C. Dia masih pelajar,” ujar Lintang.
Penahanan Ibnu Jafar sejak 30 Oktober 2025 dikhawatirkan akan menunda pendidikannya. Ia juga menegaskan bahwa adiknya tidak mengetahui rencana demo tersebut dari awal.
Kuasa hukum terdakwa, Agusta Awali Amrul, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 214 KUHP, terkait dugaan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi ricuh pada 30 Agustus 2025. Pasal 187 KUHP sendiri mengancam pidana penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain. Menurut Agusta, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena tidak ada korban secara langsung.
Agusta juga menyoroti keanehan dalam kasus ini. Sebelumnya, sekitar 40 orang sempat diamankan polisi terkait insiden tersebut, namun kemudian dilepaskan. Namun, pada Oktober 2025, ketiga terdakwa kembali ditangkap secara “silent” atau diam-diam oleh pihak kepolisian.
Selain pasal-pasal di atas, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan perusakan sepeda motor polisi. Atas dasar ini, kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.
Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Peduli menggelar aksi solidaritas, menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik, aktivis, dan demonstran. Mereka juga menyerukan penghentian kriminalisasi serta jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., bersama anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., ditunda hingga 21 Januari 2026 untuk agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum.Mengingat kompleksitas dakwaan dan harapan besar keluarga.
Ed>> IMAM S






