Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Ketua Majelis Semprot UGM dan KPU Solo Terkait Dokumen Dimusnahkan

oleh -
oleh
Suasana sidang terbuka sengketa KIP ijazah Jokowi, dipimpin Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn Jakarta
Suasana sidang terbuka sengketa KIP ijazah Jokowi, dipimpin Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn Jakarta. Senin (17/11/2025)

NASIONALNEWS.id,JAKARATA–Dalam upaya memperkuat fondasi demokrasi Indonesia melalui keterbukaan informasi, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, menyoroti urgensi transparansi dokumen publik pada sidang sengketa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Berbeda dari sorotan biasa pada kontroversi keaslian dokumen, kasus ini justru menjadi panggung bagi perjuangan sistemik untuk reformasi tata kelola administrasi, di mana institusi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU Surakarta diingatkan akan tanggung jawab mereka dalam menjaga arsip sebagai warisan demokrasi. Terkait surat balasan yang tidak bertandatangan dan tidak berkop surat resmi dari UGM sehingga tidak bertanggungjawab.

Dikutip dari situs resmi KIP, Rospita Vici Paulyn, seorang profesional asal Jayapura yang lahir pada 11 Juni 1974, dengan latar belakang Teknik Sipil dari Universitas Tanjungpura, telah membangun karir gemilang di bidang keterbukaan informasi. Sebagai Komisioner KIP sejak April 2022 dan mantan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat dua periode, ia pernah membawa provinsi tersebut meraih peringkat pertama nasional dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (2017-2018).

Pada sidang tersebut, Rospita tegas mempertanyakan ketidaklengkapan berkas Jokowi di UGM, dengan pernyataan tajam: “Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,”

Kritik ini bukan sekadar semprot, melainkan panggilan untuk institusi pendidikan dan pemilu agar lebih proaktif dalam digitalisasi dan pelestarian arsip, mencegah hilangnya data berharga yang bisa mendukung riset akademis dan verifikasi publik.

Sementara itu, KPU Surakarta menuai sorotan karena pemusnahan arsip pencalonan Jokowi, yang dianggap prematur mengingat potensi sengketa berkelanjutan.

Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah, melalui Ketua Suroto, menegaskan aduan mereka sejak 18 September 2025 bertujuan sederhana: mencocokkan salinan ijazah dari KPU Pusat dengan arsip lokal untuk memastikan validitas data.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi. Publik berhak tahu, terutama soal dokumen penting seperti ijazah kepala negara,” tegas Suroto, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dukungan datang dari pengamat seperti Bonatua Silalahi, yang gugatannya terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) karena absennya salinan primer ijazah Jokowi, menekankan bagaimana hal ini menghambat penelitian berstandar internasional.

Analis sosial politik Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta menambahkan, kegigihan ini mencerminkan masalah struktural dalam administrasi calon kepala daerah, yang bisa diatasi dengan komitmen bersama untuk akuntabilitas. Polda Metro Jaya, yang kini memegang ijazah asli untuk proses hukum, juga turut hadir, menandai kolaborasi lintas lembaga demi kejelasan.

Kasus ini, yang berawal dari tuntutan Prodem terhadap penolakan KPU Surakarta, bukan hanya soal satu dokumen, melainkan peluang emas untuk membangun sistem arsip digital nasional yang lebih tangguh.

Dengan dedikasi Rospita yang rela mundur dari bisnisnya pada 2015 demi komitmen public, semangat transparansi kini semakin kuat, menginspirasi reformasi yang lebih luas di tengah dinamika politik Indonesia.

Red**

No More Posts Available.

No more pages to load.