NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Polemik utang pajak proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2016 yang menyeret PT Mahagra Adhi Karya kini berkembang ke ranah pidana. Direktur PT Mahagra, Hendi Aliansyah, menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Kebumen terkait dugaan tindak pidana fitnah.
Dalam surat bernomor B/387/IV/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 22 April 2026, Hendi diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 10.00 WIB di Unit III Satreskrim Polres Kebumen.
Surat itu menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi pengaduan SPKT tertanggal 10 Maret 2026 serta laporan informasi tertanggal 17 Maret 2026. Polisi juga mencantumkan sejumlah rujukan perundang-undangan, termasuk UU Kepolisian dan KUHP.
Pemanggilan tersebut menuai respons keras dari pihak Hendi.
Advokat Hendi, Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya justru berada dalam posisi menagih kewajiban pihak lain terkait penggunaan badan usaha PT Mahagra dalam proyek infrastruktur 2016. Menurut Djoko, persoalan bermula dari praktik “pinjam bendera” perusahaan yang berdampak pada munculnya beban pajak.
“Klien kami menagih utang kewajiban terkait penggunaan PT-nya, istilahnya komisi fee-nya, kemudian pajaknya. Tapi malah dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan bupati Kebumen,” kata Djoko.
Ia menilai langkah pelaporan tersebut mencerminkan bentuk kriminalisasi.
“Negara sudah arogan, dan negara sudah mengkriminalisasi warga masyarakatnya. Di mana letak keadilan kalau kaya begini,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah PT Mahagra Adhi Karya terseret persoalan pajak proyek infrastruktur tahun anggaran 2016 di wilayah Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara. Meski Hendi mengklaim perusahaannya bukan pelaksana pekerjaan, Mahagra tetap menerima Surat Ketetapan Pajak (STP) senilai Rp656 juta setelah pemeriksaan pajak dilakukan.
Hendi menyebut persoalan bermula ketika petugas pajak meminta kontrak proyek yang menggunakan badan usaha Mahagra. Ia menyatakan proyek dikerjakan oleh PT Tradha dengan skema “pinjam bendera”, namun secara administratif tetap tercatat atas nama PT Mahagra.
Karena tidak mampu menunjukkan bukti potong PPN dan PPh serta dokumen pengeluaran proyek secara lengkap, pemeriksaan pajak berujung pada terbitnya STP. Upaya keberatan dan permohonan penghapusan denda disebut tidak dikabulkan.
Dalam resume pertemuan tertanggal 27 Maret 2025, Mahagra juga menyebut pernah mengembalikan fee Rp130 juta atas permintaan terkait pemeriksaan, namun baru menerima penggantian Rp60 juta.
Untuk menyelamatkan usaha dan membuka blokir rekening, Mahagra akhirnya membayar kewajiban pajak secara angsuran. Tahun ini disebut sebagai tahap akhir pelunasan.
Pada Februari 2026, Hendi melayangkan dua surat kepada pemilik PT Tradha, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, S.E., meminta pelunasan kewajiban pajak sebesar Rp575.156.200. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kebumen.
Namun alih-alih ada penyelesaian, Hendi justru menghadapi proses klarifikasi di kepolisian atas dugaan fitnah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polres Kebumen terkait substansi dugaan fitnah yang dimaksud, serta keterkaitannya dengan sengketa pajak proyek infrastruktur tahun 2016 tersebut.
(Widhiantoro)











