Tagih Pajak Rp575 Juta Tak Digubris, Dirut PT Mahagra Adhi Karya Siap Gugat di PN Kebumen

oleh -
oleh
img 20260511 wa0032

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa utang pajak senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kebumen berujung ke jalur hukum. Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah, meminta bantuan hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaannya.

Advokat Eko Prihatin, SH, mengatakan Hendi datang langsung ke Klinik Hukum Peradi SAI pada Senin (21/5/2026) untuk meminta pendampingan hukum setelah upaya persuasif yang ditempuh tak membuahkan hasil.

“Hendi Aliansah datang untuk minta bantuan hukum terkait permasalahannya. Saudara Hendi dalam perkara ini sudah melakukan upaya persuasif. Kemudian untuk somasi sendiri sudah pernah dilakukan dua kali,” kata Eko.

Menurut Eko, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang serta tuntutan ganti kerugian. Permasalahan bermula dari kerja sama Hendi dengan sebuah perusahaan di wilayah Kebumen.

Dalam perjalanannya, Hendi mengaku terbelit pajak akibat perusahaannya “dipinjam bendera” oleh seseorang di Kebumen. Kondisi itu menyebabkan muncul tunggakan pajak hingga Rp575 juta.

Eko menyebut, pajak terutang tersebut kini telah lunas untuk tahun ini. Namun Hendi menuntut pihak yang menggunakan perusahaannya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

“Saudara Hendi sudah sejak lama melakukan upaya persuasif pada yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran hutang pajak tersebut. Bahkan sudah melakukan dua kali somasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hendi meminta tim kuasa hukum menyiapkan gugatan perdata dengan rencana pendaftaran di Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam gugatan tersebut, pihak yang akan digugat yakni Saudara P sebagai Tergugat I, Saudara MYF sebagai Tergugat II, serta KPP Pratama Purwokerto sebagai turut tergugat berkepentingan.

Hendi Aliansyah menegaskan gugatan perdata ini merupakan langkah terakhir setelah semua jalur penyelesaian damai tidak berhasil.

“Ini sungguh sangat terpaksa sebenarnya untuk melakukan gugatan ini karena ini opsi terakhir,” kata Hendi.

Ia berharap gugatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi atas beban pajak yang selama ini menjerat perusahaannya.

“Kita mendapatkan solusi yang positif terutama untuk kami yang sudah lama harus berkutat dengan masalah pajak ini. Karena ini bagi kami nominal yang tidak sedikit dan memang kondisi perpajakan juga sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Hendi menambahkan, persoalan pajak yang belum tuntas turut berdampak pada hak-hak perpajakannya yang tertahan.

“Karena kalau ini tidak diselesaikan, saya dengan pihak pajak pun masih ada hal-hal yang berkaitan dengan ini. Karena ketika ini tidak segera terlunasi pun ada hak-hak saya yang dipajak pun jadi tertunda,” katanya.

Ia pun meminta tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat H Djoko Susanto, SH dan rekan segera mendaftarkan gugatan perdata tersebut.

“Saya minta tim advokat H. Djoko Susanto, SH dan rekan ini untuk segeralah untuk bisa mengajukan, mendaftarkan gugatan perdata ini. Mungkin besok ke Pengadilan Negeri Kebumen,” pungkasnya.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.