Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Macet, PT Intra Guna Medika Somasi RSI Purwokerto

oleh -
oleh
img 20260519 wa0007

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Direktur Marketing PT Intra Guna Medika, Muhammad Bintang Goworizki (31), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum atas persoalan kerja sama penyewaan alat medis dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto, Selasa (19/5/2026).

 

Kuasa hukum Bintang, Advokat Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya mengadukan persoalan Kerjasama Operasional (KSO) penyediaan alat medis berupa mikroskop Pacho, perangkat modern yang digunakan dalam operasi katarak.

 

Djoko menjelaskan, kerja sama itu tertuang dalam perjanjian tertanggal 16 Mei 2024, sedangkan alat mulai digunakan RSI sejak Agustus 2024. Pembayaran sewa berjalan lancar hingga sebelum Oktober 2025.

 

Namun sejak Oktober 2025 sampai April 2026, RSI Purwokerto disebut tidak lagi melakukan pembayaran sewa meski alat tetap dipakai untuk layanan pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan.

 

“Total tagihan yang belum dibayarkan sekitar Rp729 juta. Padahal alat itu digunakan untuk pasien BPJS atau pasien yang dibiayai negara, dan klaim BPJS ke rumah sakit itu sudah dibayarkan,” kata Djoko.

 

Pihaknya menyiapkan langkah somasi kepada RSI Purwokerto dengan tenggat waktu 3×24 jam agar pembayaran segera diselesaikan. Jika tidak, PT Intra Guna Medika akan menempuh gugatan perdata, bahkan membuka kemungkinan pelaporan pidana.

 

“Bila tidak ada itikad baik, kami akan menuntut secara perdata dan ada kemungkinan juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan, karena uang dari BPJS sudah masuk tetapi tidak dibayarkan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian KSO,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bintang mengaku sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak RSI, namun jawaban yang diterima selalu sama.

 

“Katanya belum ada duit. Padahal setiap bulan BPJS melakukan pembayaran ke RSI,” ujar Bintang.

 

Ia menambahkan, kerja sama tersebut menggunakan skema sewa-milik, di mana alat akan menjadi milik RSI setelah mencapai penggunaan untuk 1.100 pasien. Karena target itu belum terpenuhi, kewajiban pembayaran sewa menurutnya masih berjalan.

 

“Angka 1.100 pasien belum terpenuhi. Artinya RSI masih wajib membayar sewa,” katanya.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya meminta tanggapan Direktur RSI Purwokerto dr. Amin Nurochim, Sp.OG, namun belum mendapatkan respons.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.