Tanggapan Disperindagkop UKM Terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL

oleh -
oleh
disperindagkop ukm

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang memberikan tanggapan terkait Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Dinas Indagkop UKM, Suli Rosadi mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukannya.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang memiliki kewenangan terbatas dalam penataan Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

1. Kewenangan Disperindagkop UKM

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perda tersebut, penataan dan pemberdayaan PKL dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yaitu Disperindagkop UKM. Namun, kewenangan ini terbatas pada PKL yang berada di lokasi yang telah ditetapkan secara legal oleh Pemerintah Daerah. Disperindagkop UKM tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang atau melanggar ketentuan hukum.

2. Penegakan Hukum terhadap PKL Ilegal

Penegakan terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang (PKL liar) merupakan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat .

3. Penyediaan Lokasi Usaha bagi PKL

Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan lokasi alternatif bagi PKL, salah satunya di Plaza Shinta, Cimone, yang siap digunakan oleh para pedagang dengan dukungan fasilitasi promosi dari pemerintah. Keberhasilan tempat tersebut tentu bergantung pada kemauan para pedagang untuk menempati dan menjaga komitmen bersama.

4. Keterbatasan dalam Pembebasan Lahan

Perlu diketahui bahwa Disperindagkop UKM tidak memiliki kewenangan dalam hal pembebasan lahan, karena hal tersebut menjadi domain dari instansi teknis lainnya, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), atau pihak berwenang dalam penyediaan dan pengelolaan lahan milik daerah.

Kami berharap informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran dan kewenangan Disperindagkop UKM dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Sinergi semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam penggunaan ruang publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.