Temuan BPK, Pemkab Pandeglang Rugikan Negara Rp917 Juta

oleh -
oleh
pemerintah kabupaten pandeglang

NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) kembali mengungkap adanya temuan kerugian negara Rp914 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data resmi yang dirilis BPK, terdapat kerugian negara beraroma korupsi, akibat berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.

Dalam dokumen LHP yang diperoleh media, kerugian tersebut berasal dari lima proyek pembangunan jalan yang dikerjakan 4 kontraktor berbeda. Temuan ini didasarkan pada item pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak, kelebihan pembayaran, hingga spesifikasi teknis yang tidak dipenuhi. Berikut rincian proyek yang menjadi sorotan BPK:

1. Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo, Kecamatan Cikeusik, Nilai Kontrak: Rp8,81 miliar, Pelaksana: CV Putra Chibisoro (PCS)
2. Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang, Nilai Kontrak: Rp13,6 miliar, Pelaksana: CV Mahatama Karya (MTK)
3. Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Nilai Kontrak: Rp5,25 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
4. Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu, Nilai Kontrak: Rp1 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
5. Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung, Nilai Kontrak: Rp4,72 miliar, Pelaksana: CV Tridaya (TDY)

Ketua Brigade 98 DPC Kabupaten Pandeglang, Asep Himawan, mengatakan temuan ini tidak bisa dianggap sepele, disinyalir bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian serius beraroma korupsi, sebab setiap tahun selalu ada masalah serupa, seolah tidak ada pelajaran dari temuan sebelumnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Kami mendesak agar Kepala Dinas PUPR segera bertindak dan tidak melempar tanggung jawab ke pelaksana proyek semata. “Ini momentum bagi Bupati Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ingin mewujudkan good governance, maka tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian seperti ini,” tegas Asep kepada NASIONALNEWS.id di Pandeglang, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi BPK. Kepala Inspektorat Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengembalian dana atau melengkapi dokumen pertanggungjawaban dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum memberikan penjelasan mengenai sanksi atau tindakan disipliner terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan publik,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua Badak Banten Pandeglang, Uje memaparkan, bahwa BPK sendiri memberi waktu 60 hari kerja kepada Pemkab Pandeglang untuk menyelesaikan temuan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, maka kerugian negara ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

“Kalau ada yang salah, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan cuma dikembalikan lalu dianggap selesai. Ini menyangkut uang rakyat, pentingnya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, agar persoalan ini tidak berhenti di level administratif,” pinta bang Uje.

Kasus ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran di level daerah. Di tengah tuntutan publik akan transparansi, pertanyaan yang kini menggema adalah: Siapa yang salah? Apakah pejabat teknis, kepala dinas, ataukah sistem pengawasan yang sengaja dibiarkan lemah?

“Yang jelas, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi penyimpangan” pungkasnya. (Ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.