NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Banyumas membongkar kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas), sebuah kejahatan serius yang memperlihatkan bagaimana ruang digital dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban sebelum melancarkan aksi brutalnya.
Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap tim Unit Resmob Polresta Banyumas pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta.
Kasus ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, perempuan berinisial DA (27), warga Kecamatan Pekuncen yang berdomisili di Purwokerto Selatan, sebelumnya diketahui berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi MiChat.
Menurut hasil penyidikan, tersangka semula mengajak korban bertemu dengan alasan menuju sebuah rumah kos di wilayah Karanglewas. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengubah rute menuju jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Di lokasi itulah dugaan tindak pidana terjadi.
Penyidik mengungkap, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau hingga korban tidak mampu melakukan perlawanan. Dalam kondisi tertekan, korban diduga diperkosa. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengintimidasi korban sebelum merampas berbagai barang berharga miliknya.
Barang yang diduga dirampas meliputi uang tunai Rp950 ribu, satu unit telepon seluler Infinix Smart 8 warna biru, tas beserta dompet, serta mengambil saldo dompet digital korban sebesar Rp399 ribu.
Selain mengalami trauma akibat kekerasan seksual, korban juga menderita kerugian materiil dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk mengancam korban, sepeda motor yang dipakai tersangka saat beraksi, pakaian dan sandal yang dikenakan ketika kejadian, telepon seluler milik tersangka, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan menuntaskan pemberkasan perkara hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Petrus.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan berbasis pertemuan melalui platform digital dapat berkembang menjadi tindak pidana berat apabila disertai tipu daya dan kekerasan. Aparat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media daring, terutama dengan memilih lokasi yang aman dan memberi tahu keluarga atau kerabat mengenai tujuan pertemuan.
(Widhiantoro)









