NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Gelombang dukungan terhadap langkah hukum para korban dugaan skandal kredit di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus menguat. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., disebut memberikan dukungan terhadap upaya penyelamatan ratusan nasabah pensiunan yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kalau perlu dukungan lagi, kami dukung penuh untuk kebaikan masyarakat,” demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sebagaimana diungkapkan kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH.
Djoko mengatakan dukungan tersebut diberikan karena persoalan yang menjerat para pensiunan telah menimbulkan keresahan luas. Bahkan, menurutnya, salah seorang pegawai Pengadilan Negeri Purwokerto juga turut terdampak dalam perkara tersebut.
“Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto mendukung langkah kita untuk menyelamatkan para nasabah Mandiri Taspen karena salah satu karyawan Pengadilan Negeri Purwokerto juga terkena. Itu bentuk dukungan dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto,” ujar Djoko, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, dugaan skandal kredit yang menyeret PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki fase yang semakin serius. Sebanyak 120 nasabah pensiunan melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan somasi terbuka dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Mandiri, PT Taspen, hingga Danantara Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya keresahan para korban yang mengklaim mengalami kerugian kolektif sekitar Rp25 miliar. Para pensiunan mengaku tidak hanya kehilangan hak atas dana pensiun mereka, tetapi juga dibebani pinjaman yang disebut tidak pernah mereka nikmati.
Dalam surat somasi tertanggal 17 Juni 2026, Djoko menegaskan bahwa para nasabah tidak boleh dijadikan korban demi melindungi pihak tertentu ataupun menyelamatkan korporasi.
“Jangan para nasabah dijadikan tumbal yang mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Hidup para pensiunan sudah di ambang kemiskinan akibat skandal kredit tersebut,” tulisnya dalam surat terbuka.
Manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto diberi tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk menyelesaikan persoalan dan mempertanggungjawabkan dugaan skandal yang menimpa ratusan nasabah tersebut. Menurut Djoko, proses pidana yang saat ini berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan pemulihan hak-hak korban.
Ancaman eskalasi aksi juga mulai mengemuka. Apabila tidak terdapat respons maupun itikad baik dari pihak bank dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh korban bersama anggota keluarga mereka berencana melakukan aksi pendudukan di Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan bertahan hingga terdapat kepastian penyelesaian.
“Jangan gelisah. Kita sedang berupaya dan berusaha. Jika somasi selama 3 kali 24 jam tidak diindahkan, mari kita duduki Kantor Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai mereka mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus yang disebut kuasa hukum sebagai salah satu skandal kredit terbesar yang pernah menimpa nasabah Mandiri Taspen di Purwokerto itu kini menjadi sorotan karena menyasar kelompok pensiunan yang tergolong rentan secara ekonomi.
Menguatnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, menambah tekanan agar penyelesaian dilakukan secara menyeluruh. Para korban berharap hak-hak mereka dapat dipulihkan dan beban kredit yang mereka klaim tidak pernah diterima dapat segera diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum para nasabah.
(Widhiantoro)











