Update Kasus Laka Maut Dekat Pelita Sokaraja: Polresta Banyumas Gunakan Digital Forensik

oleh -
oleh
foto saat rekontuksi ke 2 dilaksanakan di halaman dishub uji kir kendaraan. by imam s
Foto-Saat-Rekontuksi-ke-2-dilaksanakan-di-halaman-Dishub-Uji-Kir-Kendaraan.-By-IMAM

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS – Dua bulan pasca-tragedi yang merenggut nyawa Lt (16), siswi SMAN 1 Sokaraja, titik terang penanganan hukum mulai menemui babak baru. Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi ulang guna mendalami penyebab pasti kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja Kidul tersebut.

Rekonstruksi Ulang: Uji Digital Forensik vs Keterangan Saksi

Untuk memperjelas peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan sepeda motor, truk tangki LPG, dan mobil pick-up Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kedua pada Senin (23/2/2026) di halaman Dishub UPTD Uji Kir, Karangnanas.

kanit gakkum iptu zul metri saat menjelaskan hasil uji forensik kepada media, usai melakukan rekontruksi di halaman kantor dishub di jalan sultan agung kecamtan sokaraja

Kanit Gakkum, Iptu-Zul Metri saat menjelaskan hasil uji forensik kepada media usai melakukan rekontruksi di halaman kantor Dishub di Jalan Sultan Agung Kecamatan Sokaraja. Senin (23/02/26)

Kanit Gakkum Iptu Zul Metri menjelaskan bahwa penggunaan teknologi digital forensik menjadi kunci dalam reka ulang kali ini. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan keterangan saksi pada rekonstruksi pertama.

“Data forensik menunjukkan kecepatan truk tangki saat kejadian berada di angka 15 km/jam, kemudian melambat menjadi 9 km/jam saat melindas korban, hingga akhirnya berhenti total dalam waktu 4 detik,” jelas Iptu Zul Metri.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Meski data teknis telah dipaparkan, pihak keluarga melalui Advokat Djoko Susanto merasa masih ada hal yang mengganjal. Ia menekankan bahwa penyidikan harus fokus pada penyebab utama kematian, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas.

“Ini ada kejanggalan. Kami meminta penyidik dan jaksa meneliti betul: apakah kematian ini karena benturan awal, terlindas, atau ada unsur lain? Logika hukumnya harus digali agar keadilan yang sebenarnya terungkap,” tegas Djoko.

Senada dengan itu, Muhammad Ikhsan, kuasa hukum pengendara mobil pick-up yang saat itu sedang terparkir di lokasi, menyambut baik reka ulang kedua ini. Ia menilai rekonstruksi pertama terlalu subjektif karena hanya berdasar keterangan tersangka dan penyidik.

Menanti Ketegasan Hukum

Proses rekonstruksi ini dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk sopir truk tangki, pengendara motor, serta jaksa dari Kejari Banyumas. Kini, keluarga korban dan masyarakat Sokaraja menanti kepastian hukum. Apakah proses ini akan memberikan keadilan bagi almarhumah Latifah, atau hanya akan menjadi angka dalam statistik kecelakaan jalan raya?

 

Baca juga: https://www.nasionalnews.id/headline/dampingi-rekonstruksi-ulang-kuasa-hukum-pengendara-pick-up-ungkap-fakta-sebenarnya-bukan-hanya-keterangan-sepihak/

Kilas Balik: Mimpi yang Terhenti di Jalan Protokol

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin sore, 15 Desember 2025. Saat itu, Latifah berboncengan dengan teman sekolahnya menuju Purwokerto untuk urusan sederhana: fitting baju lomba class meeting dan membeli perlengkapan tugas sekolah.

Nahas, saat melintas di depan Toko Bangunan Pelita, motor yang ditumpangi korban harus mengerem mendadak. Akibat bersenggolan dengan kendaraan lain, Latifah terjatuh ke arah kolong truk tangki LPG yang sedang melintas. Gadis asal Desa Karangduren tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hingga kini, duka mendalam masih menyelimuti kediaman Rasdi (49), ayah korban, yang terus berjuang memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi putrinya.

>>>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.