NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir akses situs www.polymarket.com.
Kebijakan ini dilanjutkan dengan menelusuri seluruh akun media sosial (medsos) yang terkait dengan Polymarket.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan suatu platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online.
Walaupun situs Polymarket dikemas dengan Prediction Market seperti pemakaian teknologi blockchain dan aset kripto.
“Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya di Jakarta pada Jumat (22/05/2026).
Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket dan platform prediction market seperti Taiwan, Thiland, China, dan Jepang.
Karena, platform ini dinilai menyerupai praktik perjudian online.
Dengan begitu Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital.
Langkah ini termasuk menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemkomdigi terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah ini dilakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Jadi, ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.











