NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Merasa dirugikan J&T Express, empat perusahaan akan melaporkan pihak PT Jet Teknologi Ekspres ke aparat penegak hukum. Diduga mencemarkan nama baik dan melanggar kesepakatan kerjasama yang berdampak kerugian keempat perusahaan yaitu, PT Mutiara Sakti Nan Abadi, CV Tunas Bangun Persada, PT Trisna Anugerah Utama dan CV Amanah Nusantara.
Manajer Operasioanal PT Trisna Anugerah Utama, Osa Baskara mengatakan, bahwa keempat perusahaan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, akan melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke pihak Kepolisian karena merasa dirugikan atas pencemaran nama baik dan wanprestasi dari kesepakatan kerjasama antara pihak J&T Express dan perusahaan tersebut.
“Surat peringatan yang diterbitkan dari pihak JNT yang menuduh perusahaan mogok kerja pada tanggal 7 Oktober 2022, padahal pada tanggal tersebut operasional berjalan dan perusahaan merasa dirugikan atas tuduhan dari surat tersebut, dan diindikasi adanya tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan pasal 310 ayat 2 KUHP,” ujar Osa kepada NasionalNews.id melalui telepon selularnya, Minggu (13/11/2022).
Baca juga : J&T Express Bungkam Soal Kerugian Rekanan Perusahaan
Selain itu, kata Osa, tanpa konfirmasi pembayaran Invoice agent fee tidak 100% dibayarkan PT Jet Teknologi Ekspres kepada perusahaan yang menjadi mitra J&T Express, diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut, sehingga ketiga perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Pembayaran Invoice agent fee ke kami PT Mutiara Sakti Nan Abadi dan CV Tunas Bangun Persada dan PT Trisna Anugerah Utama tidak 100℅ dibayarkan, dan tidak ada konfirmasi dari PT Jet Teknologi Ekspres dan kami mengindikasi adanya tindak pidana pasal 374 KUHP penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, pihak J&T Express wanprestasi, karena melanggar kesepakatan kerjasama dalam perjanjian untuk pembayaran gaji yang tidak sesuai dan mengakibatkan perusahaan rugi puluhan juta rupiah.
“Adanya wanpestasi dari PT Jet Teknologi Ekspres yang sudah melanggar dari kesepakatan perjanjian, adanya pemaksaan untuk pembayaran gaji di bulan September, gaji Sprinter atau kurir yang melebihi atau tidak sesuai dengan total pengirimanya kurir dari sistem pihak Regional Manager JNT Amirudin, sehingga perusahaan PT Mutiara Sakti Nan Abadi dan CV Amanah Nusantara mengalami kerugian puluhan Juta rupiah, yang sampai saat ini belum adanya klarifikasi dari pihak JNT dan tidak diberikan pembayaran tersebut tanpa adanya konfirmasi atau kesepakatan terlebih dahulu oleh pihak JNT,” ungkapnya.
Osa menambahkan, dalam perjanjian yang telah disepakati PT Jet Teknologi Ekspres dengan perusahaan sebagai mitra agen J&T Express, pembayaran agent fee atau komisi akan berubah adanya kebijakan pemerintah seperti kenaikan BBM dan tarif toll, tetapi tidak diberikan penyesuaian.
“Adanya pelanggaran dari perjanjian yang sudah disepakati antara PT Jet Teknologi Ekspres dengan mitra PT Mutiara Sakti Nan Abadi dan CV Tunas Bangun Persada dan CV Amanah Nusantara yang mana dalam perjanjian pasal 5 tentang pembayaran di point 4h yang adanya penyesuaian pembayaran agent fee atau komisi agen JNT akan berubah jika besaran agent fee dan tarif biaya akan berubah apabila adanya kebijakan pemerintah seperti kenaikan BBM dan tarif toll tapi setelah adanya kenaikan harga BBM pihak mitra tidak diberikan penyesuaian agent fee atau komisi tersebut yang mengakibatkan tidak sesuainya dengan perjanjian kerja sama, maka dari itu 4 perusahaan yang merasa dirugikan atas pencemaran nama baik dan wanprestasi dari kerjasama ini, selain melaporkan akan menuntut dengan denda satu miliar kepada pihak PT Jet Teknologi Ekspres atau pihak JNT,” tandasnya. (Yuyu)