NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Sekolah Negeri dilarang menjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal itu tertuang dalam surat edaran tahun 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang menegaskan tidak boleh menjualbelikan buku LKS di Sekolah Negeri.
Setelah mengetahui Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjual buku LKS dari orang tua murid, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menegaskan, pihaknya tidak pernah meninstruksikan sekolah negeri menjual buku LKS.
“Mohon ijin saya sedang rapat diluar kantor, terkait hal tersebut, berhubung saya juga baru menjabat, setahu saya tidak ada perintah dinas untuk menjual LKS, untuk lebih detailnya dapat dijelaskan oleh kabid SD silahkan datang ke kantor Kami, terimakasih,” ujar Dadan kepada NasionalNews.id melalui telepoan selularnya, Jumat (17/2/2023).
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kepala Bidang (Kabid) SD, Ruslan Farid menyampaikan, bahwa Dinas Kabupaten Tangerang setelah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019, yang melarang sekolah negeri menjualbelikan buku LKS.
”Zamannya kadis Syaiful tahun 2019, Dinas Pendidkan mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang menjualbelikan buku LKS,” tegas Ruslan kepada NasionalNews.id.
Sekolah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan BOS Daerah (BOS-Da) sebagai pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
“Buku LKS sebagai buku pendamping dapat dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ditemukannya di salah satu SDN di Kabupaten Tangerang yang menjual buku LKS sebesar Rp 150 ribu/siswa per semester, ungkap Ruslan, itu tidak dibenarkan karena buku LKS tidak boleh dijualbelikan dan akan mendapatkan sanksi.
“Menjual buku LKS itu tidak dibenarkan dan untuk saat ini akan mendapat sanksi teguran dan sanksi berikutnya setelah berita acara pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang wali murid, Rusdi mengungkapkan, bahwa sekolah menjual buku LKS sebesar Rp 150 ribu dan dirinya membeli di sekolah untuk anaknya yang duduk di kelas tiga SD.
“Benar saya membeli buku LKS harganya 150 ribu per semester sebanyak 10 buku,” jelas warga Kelapa Dua.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 buku LKS tidak bayar alias gratis saat anaknya masih kelas satu SD, tetapi tahun kemarin sekolah menjual satu paket sejumlah 10 buku LKS sebesar Rp 135 ribu dan sekarang harganya naik.
“Dulu buku LKS gratis, mulai membeli tahun kemarin 135 ribu sama satu paket isinya 10 buku LKS dan sekarang naik 150 ribu,” pungkasnya. (SL)