NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi menangkap seorang pria berinisial AAW (37) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Genio milik warga Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul. Pelaku ditangkap setelah hampir dua tahun sejak aksi pencurian tersebut terjadi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban memarkir Honda Genio warna merah di garasi truk di samping rumahnya sebelum pergi bekerja membawa truk. Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang.
“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk,” kata Rita, Jumat (21/8/2026).
Saat korban bekerja, istrinya mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian pulang dan menanyakan keberadaan motor kepada para tetangga.
Namun, tidak ada warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pajangan.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan Honda Genio bernomor polisi AB-6453-ZJ. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Polisi Lacak Pelaku hingga Colomadu
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku, tetapi keberadaan AAW belum diketahui.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku. Namun, saat itu keberadaan pelaku belum diketahui,” jelas Rita.
Petunjuk mengenai keberadaan pelaku akhirnya diperoleh pada Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga AAW berhasil diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap di wilayah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio,” ujar Rita.
Setelah diamankan, AAW dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan,” pungkas Rita. (Ridar)











