NASIONALNEWS.id NUSA TENGGARA BARAT – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebutkan Agus (21), tersangka penyandang disabilitas dalam kasus pelecehan seksual di Mataram, akan mendapat ruang khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
“Tadi kami sudah memastikan (lapas). Nanti kalau Agus ditahan sudah ada kamar khusus,” kata Joko pada Selasa (17/12/2024) dilansir dri Kompas.com. Sebelumnya, Agus merupakan tahanan rumah.
Usai melakukan kunjungan ke Lapas II A Lombok Barat, Joko mengatakan terdapat dua kamar yang aksesibel untuk penyandang disabilitas yang memiliki fasilitas memadai. Awalnya, kedua kamar tersebut khusus untuk lansia.
“Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” terang Joko.
Fasilitas Kamar Khusus Agus di Lapas Joko menyebutkan ada beberapa fasilitas penunjang, yaitu tempat tidur nyaman, mempunyai dua kamar mandi dengan kloset duduk serta jongkok, dan shower.
Fasilitas lainnya, tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping dari warga binaan untuk membantu menyiapkan kebutuhan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas.
“Di dalam lapas, ada warga binaan yang menjadi pendamping dan memfasilitasi jika yang bersangkutan membutuhkannya,” tambah Joko.
(*)