Bumil Korban Modus Pengobatan Ketua RW Ngaku Dukun, Sempat Cabut Bulu V

oleh -

NASIONALNEWS.id PANDEGLANG – SW (19) Ibu rumah tangga yang sedang hamil 7 bulan warga Kp. Babakan Baru Desa Cikayasa, Kec. Angsana Kab. Pandeglang menjadi korban dukun cabul di kediamannya, Kamis (12/12/2024).

Terduga pelaku Komarudin (55) merupakan ketua Rukun Warga (RW) setempat yang juga mengaku sebagai cenayang (dukun) menawarkan diri membujuk korban untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan suami.

Berawal Komarudin (55) datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB, meminta Kartu Keluarga (KK) untuk diberikan Bantuan Sosial (Bansos), karena korban memiliki masalah dengan suami di rumah tangganya, Korban menceritakan masalahnya kepada Komarudin yang saat itu selaku Ketua RW.

Karena korban SW bercerita hingga menangis, Komarudin mengaku dapat memberikan jalan keluar masalah rumah tangganya yaitu dengan cara mencoba agar sang suami yang sudah pergi dari usia kandungan SLP tiga minggu hingga saat ini usia kandungannya tujuh bulan, suami dapat kembali ke rumah tangganya dengan cara mengobati hati suaminya dari jarak jauh agar bisa kembali pulang ke rumah tangganya.

Menurut SW, karena di iming-imingi pengobatan secara syariat oleh Komarudin, akhirnya SLP mau mencoba pengobatan karena syarat pengobatan awal hanya segelas air yang diberikan jampih-jampih dan daun sirih serta disaksikan orang tua korban.

Untuk melancarkan aksinya dan pengobatan memerlukan waktu yang lama, Komarudin membujuk korban masuk kedalam kamar korban untuk diberikan air dan jampe-jampe khusus serta harus ada benda khusus (rajah) yang akan diberikan ke korban SW.

Menurut SW, Didalam kamarnya Komarudin mematikan lampu kamar dan meminta korban membuka celana dan celana dalamnya, kemudian mengambil beberapa helai rambut di k3m4luannya, serta menggunting celana dalam korban sebagai alat perantara pengobatan.

“lampunya di matiin, katanya buka celananya, dalemannya, rada dibuka kakinya,” terang SW dalam bahasa sunda Banten

“membuka celana dalam setelah itu meraba dan membuka v4g1na, setelah itu diambil rambut k4maluan enam helai,” tambahnya

Karena tingkah Komarudin mencurigakan didalam kamar, akhirnya keluarga korban mendobrak pintu kamar sehingga pelaku langsung pergi terburu-buru.

Atas kejadian pelecehan itu, keluarga dan Korban SW segera melaporkan tindak kekerasan seksual kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan Nomor STPL/246/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.