Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Pelajar Diciduk Satpol PP

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID,KOTA TANGERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang (Satpol PP) mengamankan dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga kedapatan tengah asik mengisap tembakau gorila atau ganja sintetis. Mereka diamankan dalam kondisi mabuk berat dan tidak kuat berdiri di samping Gedung KNPI atau di kompleks GOR Tangerang Jalan Dimiyati Kota Tangerang, Senin (22/10/18).

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, kasus ini berawal setelah pihaknya mendapat laporan ada empat pelajar SMK Negeri di wilayahnya yang sedang mabuk di samping gedung KNPI. Saat petugas bergerak dua pelajar lainnya berhasil kabur, sementara dua pelajar sisanya dengan mudah diamankan petugas karena dalam kondisi mabuk berat.

“Yang dua tidak bisa kabur karena gak kuat jalan sehingga kami amankan,” ujar Mumung, kemarin.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebungkus rokok mild yang terdapat puntung dan serbuk yang diduga narkotika jenis ganja sintetis bekas pakai.

Kedua pelajar itupun langsung digelandang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. “Sekarang mereka lagi tes urine, barang buktinya juga dites lab,” kata Mumung.

Menurut Mumung Kepala Sekolah SMK negeri itu pun dipanggil ke BNN Kota Tangerang untuk menyaksikan sendiri kenakalan siswanya.

Dihubungi terpisah, Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F. Hidayanto mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine terhadap dua pelajar yang belakangan diketahui berinisial D dan R ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Hasil uji urine keduanya positif Benzo. Mereka juga mengaku menggunakan sejenis tembakau gorila,” ujarnya.

Akhmad menuturkan, tembakau gorila merupakan jenis narkoba yang termasuk dalam golongan G. Menurutnya, seseorang yang terbukti mengkonsumsi narkoba, akan ditindak tegas.

“Yang jelas kalau memang sudah masuk kategori G dan masuk narkoba jenis baru, kita ambil langkah tegas,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Akhmad, kedua pelajar itu merupakan orang sakit yang harus direhabilitasi. Kata Akhmad, yang memberikan sanksi pada pelajar ini adalah pihak sekolah.

“Mereka ini masih pelajar, mereka orang sakit dan perlu diobati. Kita akan panggil sekolah dan orangtua mereka. Untuk kewenangan sanksinya ada pada sekolah,” katanya.

BNN pun, kata Akhmad, akan memberikan kesempatan kedua bagi para pelajar ini.

“Tetap kita harus memberikan kesempatan kepada mereka dari hasil assessment nanti. Kalau dari kami akan Kami arahkan ke rehabilitasi,” tutupnya.(Ang)

No More Posts Available.

No more pages to load.