NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Pembangunan Ruko 3 lantai tidak mengatongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, beberapa hari yang lalu disegel Satpol PP kini sudah tidak terpasang lagi.
Hal ini menjadi sorortan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari 2024. Namun berselang satu hari ditanggal 27 Januari sudah dicopot mandor pekerja bangunan diduga atas perintah Dewan.
“Udah copot jangan dibuang taruh bawah sudah diperintah Dewan, yang lama pasang,” kata mandor pekerja bangunan menirukan ucapan Damil.
Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.
Dalam hal ini Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan dan adanya plang IMB Tahun 2017 yang menyalahi aturan PBG.
“Nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.
Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi dan meminta bertindak tegas atas dicopotnya segel tersebut.
“Sudah jelas Satpol PP penegak perda, saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,” pungkasnya. (Coki)