Kuasa Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Di SMK Dirgantara Minta Atensi Khusus

oleh -
1000298949 picsay

NASIONALNEWS.id TANGERANG SELATAN – Persatuan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kuasa Hukum dari Ketua Umum Yayasan SMK Dirgantara, Paul Nangkur menyatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan yang terjadi, di yayasan tersebut.

Paul menegaskan, kasus dugaan pemalsuan oleh terduga pelaku HH selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah pada SMK Dirgantara itu, telah berjalan tiga bulan lebih, sejak ia melapor kepada Polres Tangerang Selatan.

“Jadi kasus ini sudah berlangsung tiga bulan lebih. Ya kami minta kepada Polres Tangsel agar kasus ini mendapat atensi khusus,” ujar Paul Nangkur, ditulis Minggu 26 Januari 2024.

Paul menerangkan, kasus dugaan pemalsuan tersebut, pertama kali berdasarkan temuan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Temuan mengenai surat izin kepemimpinan Sekolah Penerbangan Dirgantara berinisial HH, berbekal SK pengangkatan Kepala Sekolah yang diduga buatan sendiri tanpa sepengetahuan kliennya sebagai Ketua Umum Yayasan.

Berbekal SK itu, terlapor HH juga mengangkat seorang Kepala Keuangan sekolah berinisial MJ, yang bertugas mencairkan dana-dana BOS, di rekening milik yayasan.

“Padahal, yang berhak untuk mengeluarkan SK itu hanya Ketua Umum Yayasan, yaitu klien kami Pak Joko Umboro,” tegas Paul.

Dan klien kami, tidak merasa mengeluarkan SK untuk mengangkat (Saudari HH) sebagai definitif, tetapi sementara, (sebagai) Plt” sambungnya.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Paul, ia bersama kliennya Joko Umboro, melaporkan dugaan maladministrasi di sekolah penerbangan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu.

“Melaporkan saudari HH karena telah melakukan pemalsuan SK pengangkatan Kepala Sekolah ke Polres Tangsel karena telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” terang Paul.

Pihaknya meminta, agar Polres Tangerang Selatan, melakukan percepatan penyelesaian kasus tersebut, untuk mencegah menambahnya kerugian.

Sebab, imbuh Paul, tindakan terlapor (HH) dapat berimbas kepada keberlangsungan sekolah, dan juga para peserta didik.

“Apa yang dilakukan oleh saudari HH dan MJ, tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatannya juga telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi dan non materi,” tandasnya.

Sementara, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan mengenai kelanjutan kasus dugaan pemalsuan yang terjadi di Sekolah Penerbangan Dirgantara Tangerang.

Informasi dari Polres Tangerang Selatan akan dimuat, apabila wartawan sudah mendapatkan keterangan.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.