Kuasa Hukum Tergugat II Sebut Pihak Notaris Pembatalan PPJB Sepihak

oleh -
pengadilan negeri karawang
Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B

NASIONALNEWS.ID KARAWANG – Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sepihak yang dilakukan Turut Tergugat Notaris Selina Fahniza SH dalam perkara: 140/Pdt.G/2024/PN. Krwg. Setelah 3 kali pertemuan di Pengadilan Negeri Karawang tidak ada titik temu alias deadlock, puncaknya pada mediasi ketiga pada tanggal 09 januari 2025.

Law Firm Sichan & Co Kuasa Hukum Tergugat II, Hasrul Gunawan SH menyatakan, kliennya menyampaikan baru mengetahui pembatalan PPJB yang dilakukan Notaris pada saat mediasi kedua hadapan hakim mediator di PN Karawang kelas 1B.

“Notaris yang membatalkan sepihak adalah kesalahan yang sangat patal karena dapat merugikan para pihak,” ungkap Hasrul kepada NasionalNews.id, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, indikasi pelanggaran perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan pelanggaran Kode Etik Notaris yang berdasarkan undang-undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014, atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004.

“Notaris seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hasrul menjelaskan, apabila notaris yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada notaris berupa, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak hormat, artinya sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan notaris.

“Para pihak yang merasa dirugikan oleh notaris dapat melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Wilayah, bagi notaris yang melakukan pelanggaran tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Notaris Selina Fahniza SH sebagai turut tergugat, Dwi Armelia SH MH mengatakan, pembatalan PPJB karena hutang piutang, ternyata tidak sah jual belinya.

“Baru sadar ini ternyata bukan jual beli, tapi hutang piutang. Dasarnya hutang piutang, makanya pembatalan, ternyata tidak sah jual belinya,” kata Dwi kepada NasionalNews.id di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (19/12/2024) bulan lalu.

Menurutnya, draft pembatalan setelah penggugat keberatan akhirnya mediasi kemudian pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Draft itu karena penggugat sudah keberatan, akhirnya mediasi terus sudah dibatalkan saja sama notaris, ternyata ini bukan jual beli tapi hutang piutang,” ungkapnya.

Rencana kedepannya, lanjut Dwi, akan mengikuti prosedur dan prosesnya, sampai ada putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang.

“Kita ikutin prosedur, ikutin proses perkaranya seperti apa, kita ikut putusan hakim,” tegasnya.

Dwi menambahkan, ternyata hutang piutang dan syarat perjanjianya jual belinya tidak sah.

“Berarti syarat perjanjian jual belinya tidak sah, hutang piutang ternyata, dan Tergugat I yang tidak tahu keberadaannya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Tergugat 2, Hendri SE SH MH menambahkan, bahwa sebelumnya pihak Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH mengakui, bahwa proses PBJB tersebut tidak ada paksaan dari para pihak artinya PPJB tersebut sah karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II (klien kami) jelas telah memenuhi syarat objektif dalam suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan sebagaimana juga diatur dalam pasal 1340 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) “perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”.

“Mengenai pembenaran Pembatalan PPJB telah disepakati oleh para pihak, dan dibacakan di hadapan Pembeli atau klien kami pada tanggal 30 November 2022 pihak Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH berbohong, faktanya mereka menjebak membuat sekenario rangkaian kebohongan dengan mengundang klien kami tanpa ada PHnya, dengan dalih mediasi lalu memberikan daftar kehadiran atau absen untuk ditandatangani oleh klien,” tuturnya.

Menurutnya, adanya dugaan yang dilakukan oknum notaris merekayasa bagaimana keinginan oknum notaris tersebut tercapai dengan tipu muslihatnya yang seolah-olah para pihak sepakat untuk membatalkan PBJB tersebut.

“Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH dengan yakin menyatakan bahwa sudah melakukan tugas notaris sesuai dengan SOP, padahal oknum tersebut melakukan tipu muslihat kepada klien kami,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.