PH Tergugat 2: Notaris Selina Fahniza Diduga Siasat Buruk Pembatalan PPJB

oleh -
oleh
pengadilan negeri karawang
Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Setelah beberapa kali upaya mediasi gagal pada perkara: 140/Pdt.G/2024/PN. Krwg Pengadilan Negeri Karawang. Turut Tergugat Notaris dan PPAT Selina Fahniza SH diduga bersiasat buruk bermodalkan tanda tangan absensi kehadiran Penggugat dan Tergugat II dianggap setuju Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penasehat Hukum (PH) Tergugat 2, Hasrul Gunawan mengatakan, bahwa Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH sebagai Turut Tergugat diduga bersiasat buruk mengundang penggugat dan kliennya Tergugat II tanpa melibatkan PH untuk mediasi di kantornya dan meminta mengisi daftar hadir berikut tanda tangannya.

“Dugaan tipu muslihat dari absen kehadiran dianggap menyetujui pembatalan PPJB tanpa ada paksaan dari para pihak. Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH merasa pembatalan PPJB tersebut sah, karena hubungan hukum antara Penggugat dengan kliennya Tergugat II telah memenuhi syarat objektif dalam suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab dan sebagaimana juga diatur dalam pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya,” ungkapnya.

Menurutnya, Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH melakukan kebohongan dengan pembenaran Pembatalan PPJB telah disepakati oleh para pihak, dan dibacakan di hadapan Pembeli atau klien kami pada tanggal 30 November 2022.

“Faktanya mereka menjebak membuat sekenario rangkaian kebohongan dengan mengundang klien kami tanpa ada PHnya, dengan dalih mediasi lalu memberikan daftar kehadiran atau absen untuk ditandatangani oleh klien,” tuturnya.

Hasrul memaparkan, oknum notaris diduga merekayasa agar bagaimana keinginan tersebut tercapai sesuai SOP, dengan tipu muslihatnya yang seolah-olah para pihak sepakat untuk membatalkan PBJB tersebut.

“Notaris dan PPAT Selina Fahriza SH dengan yakin menyatakan bahwa sudah melakukan tugas notaris sesuai dengan SOP, melakukan tipu muslihat kepada klien kami,” tandasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.