NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) diklaim 19 Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Periode 2024-2028 masih mengakui kepengurusannya yang terbentuk dari hasil kongres 4 Desember 2024.
Jadi, mereka masih berhak menjabat kepengurusan sekaligus menjalankan roda organisasi KOWANI sampai dua tahun nanti.
Dengan begitu pemecatan 19 Dewan Pimpinan oleh Ketua Umum (Ketum) KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto yang dilakukan pada Januari 2025 dinilai tidak sah. Kondisi ini memicu mereka menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI guna menyelesaikan persoalan tadi.
“Dewan Pimpinan yang dipilih melalui kongres tidak bisa diberhentikan sepihak oleh Ketua Umum. Ini mencederai prinsip dasar organisasi, termasuk nilai egalitarianisme yang selama ini dijunjung tinggi gerakan perempuan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI, Tantri Dyah Kirana Dewi.
Pernyataan ini disampaikannya usai Halal Bihalal DP KOWANI dan Organisasi Anggota di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Apalagi, berdasarkan prinsip organisasi yang kolektif dan kolegial, Dewan Pimpinan yang dipilih melalui kongres tidak dapat diberhentikan oleh Ketum secara sepihak.
Tantri Dyah Kirana Dewi merupakan salahsatu dari 19 Dewan Pimpinan KOWANI yang dipecat oleh Nannie Hadi Tjahjanto. Jadi, surat pemecatan mereka tidak ditandatanganinya sebagai Sekjen KOWANI.
Sebelumnya, 19 Dewan Pimpinan telah meminta pertemuan dengan Nannie Hadi Tjahjanto sebagai Ketum KOWANI untuk mediasi. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebanyak lima kali.
“Dari lima kali upaya mediasi tersebut Ketua Umum hanya datang satu kali. Itu pun tanpa penjelasan yang memadai, sehingga dialog tidak dapat berjalan secara efektif,” ucapnya
“Kami melihat adanya ketidakseriusan dalam menghormati forum resmi negara oleh Ketua Umum KOWANI. Jika dibiarkan, ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penyelesaian konflik organisasi perempuan ke depan.”
Perseturuan 19 Dewan Pimpinan KOWANI dengan Nannie Hadi Tjahjanto mengundang Mantan Istri Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Shinta Nuriyah Wahid untuk membantu penyelesaian.
Karena, Shinta pernah menjadi Pengurus KOWANI, bahkan adik Gus Dur yakni Aisah Hamid Baidlow pernah menjadi salah satu Ketua KOWANI
“Kita bersilaturahmi dengan Bu Shinta Nuriyah Wahid, minta nasehat kepada tokoh-tokoh perempuan, sehingga Bu Sinta minta Yeni Wahid (putri pertama Gus Dur) ikut membantu menyelesaikan masalah KOWANI,” ucap Tantri Dyah Kirana Dewi.
Alasan lain penyelenggaraan KLB akibat sejumlah tindakan yang dilakukan Nannie Hadi Tjahjanto tidak baik seperti indikasi maladministrasi, transparansi keuangan, pengelolaan aset, dan tata kelola organisasi tidak sesuai prinsip akuntabilitas.
“Para Dewan Pimpinan menilai sejumlah kebijakan yang diambil telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mulai dari dugaan maladministrasi hingga indikasi pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ketum Cendekiawan Perempuan Papua sebagai bagian dari Anggota KOWANI, dr. Rosaline Irene Rumaseu,M.Kes., menambahkan KLB adalah untuk mengakhiri konflik bukan untuk mencari siapa yang benar dan salah.
“Bukan untuk mengganti Ketua Umum, tetapi untuk perbaikan organisasi ke depan, termasuk menyelaraskan AD/ART dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
KOWANI menaungi 118 organisasi perempuan di Indonesia sampai sekarang yang diantaranya 95 organisasi tergolong aktif. Usulan KLB hanya menunggu persetujuan 2/3 suara.
“Kita tinggal menunggu suara dari 16 organisasi saja, kita berharap KLB bisa segera secepatnya,” tuturnya.






