Oknum Guru Cabul SMPN Kota Tangerang Masih Bebas Berkeliaran

oleh -
oleh
polres metro tangerang kota

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Oknum guru cabul mad h bebas beraktivitas. Hal itu membuat trauma korban yang masih di bawah umur salah satu siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang. Proses hukum pencabulan anak di bawah umur di Polres Metro Tangerang Kota menjadi sorotan publik, karena oknum guru komputer hingga kini masih bebas mengajar.

Kuasa hukum anak di bawah umur, Sukron Nur Arifin dari tanggal 7 November 2025 sejak dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota hingga sekarang oknum guru cabul masih bebas berkeliaran.

“Dia baru speak up ini di tanggal tujuh November, sehingga orang tua perwakilan keluarga membuat Laporan ke kepolisian dugaan pencabulan dilingkungan sekolah SMP dia baru berani speak up yang diduga dilakukan oleh seorang guru teknik komputer,” kata sukron saat dihubungi via seluler, Senin (8/12/2025).

Sukron Nur Arifin kuasa hukum korban Menyatakan, korban juga mendapatkan perundungan dari tindakan amoral sang guru.

“Selain pencabulan ya perundungan juga lumayan itu kepada korban, terutama bullying,” tuturnya

Akibatnya korban mengalami traumatis tidak mau berangkat ke sekolah dari kejadian tersebut.

“Bullyingnya itu dia engga mau sekolah kan begitu,”tuturnya.

Berdasarkan surat tanda Laporan Pemeriksaan kepolisian yang ditangani oleh polres metro Tangerang kota, Kakak korban yang berinisial (T-A) melaporkan, oknum guru tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan

“tindakan pencabulan anak dibawah umur”

Dalam BAP yang disampaikan, terlapor melancarkan aksi bejatnya didalam area sekolah oleh oknum guru cabul Kota Tangerang.

“Terlapor sempat memegang payudara korban dan kelamin korban yang membuat korban mengalami ketakutan,” pungkasnya. (Zikri)

No More Posts Available.

No more pages to load.