Pakai KTP Palsu, Pria Kudus Gondol PS4 dan TV Rental

oleh -
pelakups

NASIONALNEWS.ID, BANTUL — Seorang pria berinisial NM (43), warga Kudus, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu sebuah tempat rental PlayStation di Kapanewon Pandak, Bantul.

NM diduga membawa kabur satu set PlayStation 4 (PS4) dan televisi 40 inci setelah menyewanya menggunakan KTP yang diduga palsu sebagai jaminan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di sebuah rental PlayStation di Jalan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, NM menyewa satu set PS4 dan TV 40 inci merek Hisense selama 1×24 jam. Dia membayar Rp150 ribu dan menyerahkan KTP sebagai jaminan.

“Pelaku menyewa satu set PS4 dan satu unit TV 40 inci dengan membayar Rp150 ribu. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan KTP,” kata Rita, Jumat (18/9/2026).

Namun, sampai batas waktu sewa habis, barang tidak juga dikembalikan. Korban pun tidak bisa menghubungi NM.

Korban kemudian mengecek alamat yang tertera dalam KTP tersebut. Warga di sekitar alamat mengaku tidak mengenal NM. Korban akhirnya menduga KTP yang diberikan pelaku bukan identitas asli.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pandak. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi rental.

Petunjuk baru muncul setelah teman korban memberi informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku hendak menyewa barang di tempat lain.

Di lokasi tersebut, pelaku disebut kembali menggunakan KTP berbeda. Meski begitu, foto wajah yang tercantum masih sama.

Polisi bersama korban kemudian mendatangi lokasi persewaan tersebut. NM akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pemeriksaan awal, NM mengakui telah menyewa dan membawa PS4 serta TV milik korban. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah.

Tak hanya itu. Kepada polisi, NM juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di wilayah Yogyakarta.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian aksinya dan mencari kemungkinan adanya korban lain.

Saat ini NM diamankan di Polsek Pandak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita KTP yang diduga palsu dan celana jeans warna biru sebagai barang bukti.

NM diproses dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wgn)

No More Posts Available.

No more pages to load.