Pengoplos Gas Bersubsidi di Kota Tangsel Kebal Hukum

oleh -
save 20211027 083241

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dari pemerintah untuk keluarga miskin yang minim pasokan dari agen. Pengoplos gas bersubsidi di Kota Tangsel aman dari jeratan penegak hukum dan bebas beroperasional beroperasional hingga saat ini.

Beberapa warga menyebutkan, penyebab utama kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi itu adalah akibat ulah PT Dewana, salah satu agen gas elpiji 3 kg subsidi penyuplai gas untuk masyarakat yang diduga menyalahgunakan peruntukan.

Pemilik gudang sekaligus pemilik pangkalan gas ilegal itu diduga telah menimbun serta menampung gas 3 kg lalu dioplos untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan warga masyarakat.

Diduga melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 Pasal 53, sepertinya mereka mengabaikannya, demikian pula UU No 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 2 miliar.

Dalam kondisi negara dilanda wabah virus corona (Covid-19) pemerintah tengah serius melakukan penanganan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat, sehingga hal itu dimanfaatkan H Rd selaku pemilik PT Dewana, lantaran tabung tabung gas dioplos memakai selang regulator dari tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg sampai 50 kg non subsidi.

Menurut keterangan warga yang tak mau disebutkan namanya mengaku, bahwa sangat sulit untuk mendapatkan gas 3 kg subsidi. Adapun didapat harganya sangat tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sekitar Rp 23 ribu.

“Karena di daerah sini dikuasai sepenuhnya oleh mafia gas elpiji oplosan ilegal,” katanya, Selasa (10/11/2020).

Ditambahkan sumber, H Rd sangat licin, terkesan kebal hukum karena sejak tahun 2008 sampai saat ini dengan leluasa melakukan kejahatannya. “Bahkan tempatnya selalu berpindah-pindah lokasi di daerah pinggiran Tangerang dan sekitarnya, tanpa terendus oleh pihak terkait,” katanya.

Sementara S menyebutkan hal yang sama, pemilik gas ilegal H Rd dalam aksi kotornya bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 75 juta per hari. “Bisa meraup untung hingga Rp 75 juta karena memang H Rd memiliki 2 pangkalan pengoplosan gas ilegal,” sebutnya

Dijelaskan, gudang pertama berada di Jl Sumber Rejeki Perigi Lama RT 03 RW 06 Kelurahan Perigi Lama Kecamatan Pondok Aren (ITF) Tangerang Selatan, dan gudang kedua di Kampung Jati Jl H Jamat/Kp Pondok Sentul (Ciater) Gg Rais RT 009 RW 10 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Tangerang Selatan.

Aktivitas di gudang penampungan gas ilegal tersebut, tampak mobil pick up trek col diesel lalu-lalang memasuki gudang penampungan membawa tabung gas elpiji 3 kg. Karyawan saat itu sedang melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik tabung gas 3 kg subsidi lalu dipindahkan ke tabung gas elpiji 12/50 kilogram. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.