NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, mendadak digerebek polisi. Dua pria ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu bersama-sama.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua pria yang diamankan yakni DPS (31), warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kos tersebut, dan DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan polisi bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” kata Rita.
Saat masuk ke kamar, petugas mendapati DPS dan DNP berada di dalam. Polisi kemudian menggeledah keduanya serta kamar kos tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Paket itu disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat sekitar 0,26 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Sebuah korek api juga ditemukan di sela-sela lemari.
Dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama,” ujar Rita.
Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S. Polisi kini telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram. Uang pembelian dikumpulkan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu.
Dalam transaksi itu, DNP disebut bertugas memesan sabu kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di kamar kos.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan,” jelas Rita.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu S yang diduga memasok sabu kepada kedua tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ridar/Wgn)






