NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pria berinisial LYBL (25) diamankan polisi. Dari rumahnya, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta sebuah jaket yang diduga dipakai saat beraksi.
Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban terkait perampasan sepeda motor.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Rita, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul.
Korban, Cyntia De Bella Esperance (30), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, saat itu sedang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat AB 6492 H.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi dua orang tidak dikenal yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian diduga menendang korban hingga terjatuh. Korban yang ketakutan langsung berlari mencari pertolongan.
Sementara itu, kedua pelaku membawa kabur Honda Beat tahun 2014 warna hijau-putih milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada LYBL. Pada Sabtu (5/9/2026), Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan pria tersebut di rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” ujar Rita.
Selain motor korban, petugas juga mengamankan pedang dan jaket yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Saat ini, LYBL telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mencari barang bukti lain serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wgn)






