NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah bedeng proyek Perumahan Yudhistira I, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Seorang pria berinisial FJS (31) ditangkap setelah rekaman CCTV dan barang bukti mengarah kepadanya.
Kasus itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, pencurian baru diketahui sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, saksi bernama Supoyo datang ke bedeng yang digunakan sebagai gudang peralatan dan tempat menyimpan bahan bangunan. Ia mendapati pintu bedeng sudah dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik diketahui telah hilang.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Petugas mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk dan keluar dari bedeng sekitar pukul 00.29 WIB sambil membawa sebuah ember,” kata Rita, Sabtu (12/9/2026).
Petugas Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian menggali informasi dari warga sekitar. Dari hasil penelusuran, ciri-ciri pria dalam rekaman CCTV mengarah kepada FJS, warga setempat.
FJS diketahui bekerja sebagai penjaga malam di sebuah vila yang berada di depan lokasi pencurian.
Polisi kemudian mendatangi rumah FJS di wilayah Tamantirto. Di sekitar rumahnya, petugas menemukan sebuah ember plastik berisi peralatan pertukangan dan kabel listrik.
Petugas juga menemukan karung berisi gerinda yang ciri-cirinya sesuai dengan barang milik korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, FJS mengakui telah mengambil barang-barang berupa peralatan pertukangan dan kabel listrik dari dalam bedeng. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri,” ujar Rita.
Dalam pemeriksaan, FJS mengaku membuka grendel pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam bedeng. Setelah mengambil barang, ia kembali memasang grendel seperti semula.
Polisi juga mendapat keterangan bahwa barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
Barang yang dicuri antara lain satu unit jack hammer merek NRT Pro seri HR28HD, satu gerinda tangan merek Modern, serta satu rol kabel merek Supram sepanjang 100 meter.
Selain itu, pelaku juga mengambil palu, enam gelas kaca, dua gergaji manual, cetok, dua karung, dan ember cat ukuran 25 kilogram.
Akibat kejadian itu, korban Cary Berlianto mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” jelas Rita.
Kini, FJS diproses Unit Reskrim Polsek Kasihan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wgn)











