NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi mengidentifikasi NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah, sebagai terduga pelaku.
Menariknya, saat polisi mengembangkan kasus tersebut, NR ternyata sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena terjerat perkara curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Setelah menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada NR.
“Setelah adanya laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa bermula ketika korban, Agus Sujarwo (36), selesai mengantar anaknya dari lapangan voli. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Scoopy di samping rumah di wilayah Salakan.
Namun, korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam kondisi kunci masih terpasang. Korban lalu masuk ke rumah untuk mandi.
“Beberapa saat kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Rita.
Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam itu kemudian hilang. Kendaraan milik korban ditaksir bernilai sekitar Rp24 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, polisi mengarah kepada NR, pria berusia 26 tahun asal Temanggung.
Namun, penyidik mendapati NR ternyata telah berada di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Ia sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.
“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta,” terang Rita.
Meski NR telah berada di dalam rutan, penyidik Polres Bantul tetap melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian Honda Scoopy tersebut.
Rita menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bantul.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidananya,” pungkasnya. (Ridar)







