NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Kepolisian Resor Bantul melalui Unit Reskrim Polsek Dlingo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah warung di Kalurahan Mangunan.
Seorang pria berinisial FAPP (27), yang diketahui merupakan residivis, diamankan setelah diduga membawa kabur puluhan bungkus rokok dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu hari setelah kejadian berkat penyelidikan yang dilakukan petugas.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Rita.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo.
Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli rokok dalam jumlah besar dengan alasan untuk keperluan lelayu. Ia kemudian mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Saat pemilik warung meminta istrinya, Suwarti, mencatat barang yang diambil pelaku, Sudi keluar sejenak menuju pompa bensin di dekat warung untuk melayani pembeli lain. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Agar perhatian korban teralihkan, pelaku kembali berpura-pura ingin membeli seluruh stok gula pasir yang tersedia di warung.
Ketika Suwarti sibuk menyiapkan gula, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri sambil membawa kantong plastik berisi rokok dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Korban yang menyadari telah menjadi sasaran pencurian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku beserta keberadaannya. FAPP akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, sebuah helm hitam, kaos hitam, serta celana panjang hitam.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Atas perbuatannya, FAPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Ridar)











